Polisi Ungkap Alasan Jemput Paksa Nikita Mirzani

21 Juli 2022 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Penyidik Polres Serang Kota melakukan penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani. Penangkapan itu dilakukan di lobi utama Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) siang.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto melalui keterangannya, Kamis malam.
Artis Nikita Mirzani saat memberi keterangan terkait menjadi tersangka di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
Shinto mengaku pihaknya punya pertimbangan yang matang sebelum melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita. Shinto mengatakan bahwa Nikita tak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," ungkap Shinto.
"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6).
ADVERTISEMENT
Namun panggilan tersebut direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7). Akan tetapi Nikita selaku tersangka juga tidak hadir di hadapan penyidik.
Nikita Mirzani hadir di Polres Serang Kota. Foto: Dok. Istimewa
Kendati demikian, Shinto memastikan bahwa proses penangkapan dilakukan dengan amat persuasif.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," tandasnya.
Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu. Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Nikita kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti tambahan.