Resmi Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Selesaikan Buku dan Buat Film

26 Desember 2019 17:59 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet (tengah) bebas bersyarat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet (tengah) bebas bersyarat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seniman yang juga aktivis, Ratna Sarumpaet resmi menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat hari ini, Kamis (26/12). Ia sebelumnya divonis 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
ADVERTISEMENT
Ditemui di kediamannya, Ratna Sarumpaet menjelaskan sejumlah rencananya setelah resmi bebas. Pertama, wanita 70 tahun tersebut akan menghabiskan waktu bersama keluarga.
“Enggak sambutan yang muluk-muluk, lah. Ya, kita mau pergi makan saja,” ucap Ratna Sarumpaet saat ditemui di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan di kawasan Kampung Melayu. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Untuk kegiatannya ke depan, Ratna mengaku belum terlalu banyak memikirkan. Meski begitu, dia memiliki rencana mulai dari merilis buku hingga membuat teater dan film.
“Ada buku yang belum saya selesaikan waktu di tahanan, itu akan saya selesaikan dan insyaallah bulan depan terbit. Kalau selebihnya, sih, enggak kepikiran dulu. Mungkin, mau bikin teater, mungkin mau bikin film,” ujar Ratna Sarumpaet.
Selama berada di dalam tahanan, rupanya Ratna banyak menghabiskan waktunya dengan menulis. Buku yang dia tulis tersebut berbentuk autobiografi. Lewat buku itu, dia berharap orang-orang bisa lebih memahami dirinya.
ADVERTISEMENT
Autobiografi itu tentang bagaimana melihat Indonesia melalui kacamata saya selama ini. Orang ‘kan selalu mikir, kenapa si Ratna ini aneh sendiri, cerewet sendiri. Saya pengin luruskan, gitu. Saya pengin kita punya satu pemahaman dengan apa yang saya lihat,” kata ibu dari aktris Atiqah Hasiholan ini.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ratna Sarumpaet sebelumnya dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong yang menyebut dirinya dianiaya hingga lebam. Padahal, luka yang didapatnya karena operasi kecantikan untuk menghilangkan kerutan di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian Ratna divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 11 Juli lalu, karena menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran. Keputusan ini dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sebelum permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan, ia sempat mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham.