Resmi Bebas, Ridho Rhoma Tetap Wajib Lapor Sebulan Sekali

8 Januari 2020 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Penyanyi Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas pada hari ini, Rabu (8/1). Ia dibebaskan dari Rutan Salemba usai menjalani masa hukuman tambahan selama 8 bulan. Namun, karena mendapatkan cuti bersyarat, Ridho hanya menjalani kurungan penjara selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Salemba, Masjuno, mengungkapkan seharusnya Ridho Rhoma dapat bebas pada 9 Maret mendatang. Akan tetapi, masa tahanan tersebut dipercepat dua bulan lebih awal.
"Hari ini tanggal 8 januari 2020 saudara kita Mas Ridho jalani program pembinaan integrasi yaitu cuti bersyarat. Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat," ujar Masjuno di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Pedangdut Ridho Rhoma resmi bebas dari Rutan Salemba setelah mendapat cuti bersyarat dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (8/1) Foto: Aria Pradana/kumparan
"Sehingga, sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Dan seperti yang saudara-saudara lihat, Mas Ridho sehat. Maka selamat kembali ke masyarakat, kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga," sambungnya.
Alasan pihak rutan memberikan cuti bersyarat kepada anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu karena, telah melalui sejumlah pertimbangan.
"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif. Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, ya inilah satu reward, haknya diberikan, untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat. Dengan kata lain, bebas sebelum waktunya, dari yang seharusnya tanggal 9 Maret 2020," terang Masjuno.
Ridho Rhoma (kanan) bebas dari Rutan Salemba usai mendapatkan cuti bersyarat. Foto: Aria Pradana/kumparan
Menurut Masjuno, pemberian cuti bersyarat kepada Ridho Rhoma juga telah sesuai dengan peraturan menteri dan regulasi yang ada.
ADVERTISEMENT
"Iya sekarang bisa dilaksanakan, berdasarkan keputusan menteri tentunya, berdasarkan regulasi. Ya inilah satu reward, satu penghargaan haknya diberikan untuk mendapat cuti bersyarat," katanya.
Meski telah dinyatakan bebas, Ridho Rhoma juga diwajibkan untuk melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan yang berada di Jakarta Selatan. Wajib lapor itu bakal berakhir pada 9 Maret mendatang.
"Ya sebulan sekali. Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama, hari ini pelaksanaannya. Nanti selebihnya, akan dilakukan langsung oleh Mas Ridho. Di Jakarta Selatan ya, sesuai domisili," pungkasnya.
Penyanyi Ridho Rhoma saat ditemui wartawan di kantor pengacara di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis, (9/5/2019). Foto: Ronny
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017. Ketika itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp 1,8 juta.
ADVERTISEMENT
Kemudian hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ridho dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi, di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Awalnya Ridho Rhoma sudah selesai menjalani masa hukuman penjara dan rehabilitasi pada 25 Januari 2018. Namun, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Ridho mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ridho Rhoma dari yang awalnya 10 bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba.
Sehingga, Ridho Rhoma kembali dieksekusi oleh kejaksaan pada 12 Juli 2019 dan langsung dimasukkan ke Rutan Salemba.