Kumparan Logo

Respons Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Narkotika dalam Rutan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). Foto: Agus Apriyanto

Dalam lanjutan sidang kasus peredaran narkotika, Ammar Zoni disebut sebagai 'gudang' penyimpanan narkotika. Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan poin-poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni.

Dalam BAP-nya, Ammar Zoni mengaku bahwa dirinya merupakan gudang penyimpanan narkotika di dalam rutan. Sementara narkotika tersebut milik seseorang bernama Andre yang kini masih buron.

"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre," kata JPU saat membacakan isi pengakuan Ammar dalam BAP dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). Foto: Agus Apriyanto

Tanggapan Ammar Zoni Usai Disebut Jadi 'Gudang' Narkotika dalam Rutan

Pernyataan tersebut diperkuat dengan surat tulisan tangan Ammar yang ditunjukkan oleh saksi penyidik, Mario. Mario menghadirkan sebuah surat berisikan tulisan tangan Ammar.

Ammar mengakui bahwa surat itu merupakan tulisan tangannya sendiri. Namun, saat melihat kalimat pengakuannya menjadi gudang penyimpanan, Ammar menekankan bahwa itu bukan murni pernyataannya.

Ammar mengaku, bahwa dirinya hanya disuruh pihak rutan untuk membuat tulisan tersebut. "Itu bukan saya. Saya hanya didikte," tutur Ammar.

Saat diberikan kesempatan bicara, Ammar menjelaskan bahwa dirinya tak pernah mengaku sebagai gudang penyimpanan narkotika.

"Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya itu sebagai gudang. Dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rifaldi (terdakwa lima) itu yang memberikan segala macam, ya karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya," ucap Ammar.

Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). Foto: Agus Apriyanto

Ammar didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.

Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.