Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Minta Kembalikan Dana Rp 4 Miliar
4 November 2025 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Minta Kembalikan Dana Rp 4 Miliar
Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Minta Kembalikan Dana Rp 4 Miliar. Selengkapnya di sini. kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Pihak Reza Gladys menegaskan siap melayangkan gugatan balik terhadap Nikita Mirzani dengan tuntutan pengembalian dana sebesar Rp 4 miliar. Sikap ini disampaikan usai menjalani sidang mediasi perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11).
ADVERTISEMENT
Reza Gladys siap menempuh jalur hukum balasan apabila gugatan yang diajukan Nikita saat ini kembali dicabut atau tidak menemui titik terang.
"Komedi jilid satu itu wanprestasi, komedi jilid dua itu wanprestasi, ini kami anggap ini benar-benar serius," tegas Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, usai sidang.
Mereka berencana melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang didasarkan pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan pemerasan.
"Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan yang ada selama ini. Kami akan balas melalui rekonvensi. Kalaupun ini dicabut, kami akan gugat," tegas Surya.
Reza Gladys Minta Kembalikan Dana Rp 4 Miliar
Zulkifli Siregar, kuasa hukum Reza lainnya, menjelaskan dasar hukum gugatan balasan yang akan mereka ajukan. Menurutnya, penerimaan uang Rp 4 miliar oleh Nikita adalah perbuatan melawan hukum yang sah oleh vonis Pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Nikita sama Mail itu menerima uang Rp 4 miliar, itu melawan hukum, dibuktikan kemarin ketok palu divonis. Sah melawan hukum, ya," papar Zulkifli.
Oleh karenanya, pihak Reza menuntut pengembalian penuh dana tersebut ditambah dengan ganti rugi atas berbagai kerugian yang dialami kliennya selama kasus ini bergulir.
"Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang Reza Gladys Rp 4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kami minta balik, ya. Plus kerugian yang dialami," lanjutnya.
Mekanisme gugatan balik ini akan disesuaikan dengan langkah hukum pihak Nikita. Jika gugatan saat ini terus berjalan, mereka akan mengajukan rekonvensi atau gugatan dalam gugatan.
Namun, jika gugatan perdata Nikita dicabut lagi, mereka tak ragu menjadi pihak yang memulai gugatan baru.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang tidak dicabut, ya, di situ kami masuk gugat balik, bahasa hukumnya rekonvensi. Tapi kalau gugatan dicabut lagi, kami yang menggugat," tegas Zulkifli.
Soal nominal ganti rugi yang akan dituntut, Zulkifli menyatakan bahwa nilainya masih dalam tahap perhitungan, namun angka pokok Rp 4 miliar sudah pasti.
"4 M-nya sudah pasti. Plus, plus, plus, plus, ya. Nanti lagi dihitung," tutupnya.
