Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba, Positif Amphetamine

7 Februari 2021 18:50 WIB
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba usai mendapatkan cuti bersyarat.
 Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba usai mendapatkan cuti bersyarat. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mengenai itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusri Yunus, penyanyi berusia 32 tahun tersebut telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif amphetamine.
"MR alias R. Positif amphetamine, ya. Masih jalani (pemeriksaan) dulu," ujar Yusri Yunus ketika dihubungi, Minggu (7/2).
Penyanyi Ridho Rhoma saat ditemui wartawan di kantor pengacara di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis, (9/5/2019). Foto: Ronny
Dari Ridho Rhoma, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi. Hanya saja, belum diketahui berapa beratnya.
"(Barang bukti) amphetamine. Itu, kan, ekstasi, kan," ucap Yusri Yunus.
Informasi lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ridho Rhoma, termasuk kapan dan di mana ia ditangkap, belum bersedia diungkap oleh Yusri Yunus.
"Nanti dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan," pungkas Yusri Yunus.
Mengilas balik, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Anak raja dangdut Rhoma Irama itu kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya di mobil. Ia divonis bersalah dan sudah merampungkan hukumannya terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: