news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi Ahli JPU Tak Hadir, Sidang 'Ikan Asin' Dilanjut Rabu Mendatang

24 Februari 2020 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galih Ginanjar dan Kuasa Hukum dalam lanjutan sidang kasus ‘Ikan Asin’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Galih Ginanjar dan Kuasa Hukum dalam lanjutan sidang kasus ‘Ikan Asin’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' kembali digelar. Ketiga terdakwa, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar menghadiri persidangan.
ADVERTISEMENT
Sidang yang seharusnya beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum terpaksa ditunda karena ahli bahasa tersebut tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/2) mendatang.
Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat mengatakan jaksa penuntut umum tidak mempersoalkan ketidakhadiran saksi ahli, sebab materi yang dibutuhkan oleh jaksa dianggap telah cukup.
"Ya memang sudah diusahakan sama JPU, namun karena saksi tidak bisa (hadir), sehingga jaksa juga menilai sudah cukup keterangan ahli dan saksi-saksi lain dari JPU," ucap Rihat Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Menurut Rihat, dengan ketidakhadiran ahli dari jaksa penuntut umum, maka agenda sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Sehingga pada Rabu (26/2) mendatang, giliran saksi meringankan yang bakal dihadirkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi sidang yang seharusnya adalah pemeriksaan ahli bahasa namun sesuai dengan informasi yang diberikan dari JPU (jaksa) bahwa mereka sudah tidak bisa lagi menghadirkan maka untuk keterangan saksi fakta dan ahli dari JPU, mereka sudah merasa cukup," kata Rihat.
"Maka untuk itu, diagendakan sidang selanjutnya diserahkan kepada para terdakwa, untuk menghadirkan saksi a de charge, atau saksi yang meringankan," imbuh Rihat.
Dalam sidang mendatang, para terdakwa kemungkinan akan menyiapkan sekitar 5 saksi fakta dan 3 a de charge untuk meringankan dakwaan dari para terdakwa.
"Sidang dilanjutkan tetap Rabu (26/2) mendatang, ya kita lihat berapa saksi yang akan bisa hadirkan untuk menghadirkan semuanya. Tapi kalau pun tidak ya tentu yang ada akan kami hadirkan," pungkas Rihat Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Kasus Ikan Asin ini bermula dengan sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di channel youtube milik Pablo Benua. Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya lantas mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
ADVERTISEMENT
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.