Saksi Tidak Hadir, Sidang Narkotika Roro Fitria Ditunda

12 Juli 2018 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Roro Fitria ditunda. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi batal terlaksana karena saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) masih berada di luar kota.
ADVERTISEMENT
"Maaf, Yang Mulia, saksi yang bersangkutan sedang berhalangan karena sedang berada di (daerah) Merak, habis tangkap orang sedang nyeberang ke sini," ucap salah satu JPU saat persidangan di Ruang Sidang 2, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7).
Sidang tersebut hanya berlangsung tak kurang dari lima menit. Begitu pula dengan sidang yang juga menjerat rekannya, Wawan Hertawan. Mereka berdua disidang di ruang yang sama, dengan saksi yang sama pula, namun dengan ketua hakim yang berbeda.
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Ketua majelis hakim yang menangani perkara Roro Fitria ialah Achmad Guntur. Mendengar penjelasan dari jaksa, maka Guntur menunda sidang tersebut pada Selasa (24/7) mendatang.
"Tanggal 12-19 Juli, saya ada pelatihan, maka sidang ditunda hari Selasa tanggal 24 Juli, sidang selesai," terang Guntur sambil mengetok palu hakimnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wawan yang juga berada di kursi pesakitan harus menerima kekecewaan lantaran saksi yang dihadirkan juga berhalangan hadir. Sehingga sidang untuk Wawan Hertawan ditunda pada Kamis (19/7) mendatang.
Sementara usai sidang, kuasa hukum Roro, Asgar H Sjarfi dan Dharma Praja mengaku kecewa lantaran sidang dengan agenda keterangan saksi harus ditunda hingga dua pekan lagi, dan proses hukumnya dengan Wawan berbeda.
"Kami sangat sayangkan JPU beda hari, baiknya kan dalam satu hari sama-sama. Walaupun beda berkas, tapi baiknya satu hari aja. Kami dari penasihat hukum juga menyesalkan kenapa dibedakan harinya," tutur Asgar usai sidang.
Roro Fitria bersama teman dan penasehat hukumnya di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria bersama teman dan penasehat hukumnya di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sebelumnya, pada Februari lalu, Roro diamankan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Roro tertangkap tangan memesan sabu dari seseorang bernama Wawan Hertawan atau Awan. Perempuan berusia 28 tahun itu juga telah mentransfer uang sebesar Rp 5 juta pada Awan.
ADVERTISEMENT
Meski diberi tahu hanya memperoleh sabu sekitar 2 gram, Roro tetap meminta Awan untuk mengirimkan barang haram tersebut ke kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, melalui jasa pengiriman ojek online.
Dalam kasus tersebut, Roro didakwa tiga pasal oleh jaksa. Ketiga pasal tersebut di antaranya, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Imbas perbuatannya, pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' ini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.