Sambangi Polda Metro Jaya, Farhat Abbas Jenguk Anak Nia Daniaty

15 November 2021 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Farhat Abas saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (4/10). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Farhat Abas saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (4/10). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan penerimaan CPNS. Saat ini, Olivia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (15/11), Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk Oi, sapaan Olivia Nathania. Farhat merupakan mantan suami Nia Daniaty.
“Saya baru mau ketemu Oi, mau liat,” tutur Farhat.
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
Kendati demikian, Farhat masih belum bisa menemui putri mantan istrinya itu. Sehingga, Farhat belum bisa menceritakan kondisi Olivia saat ini.
“Belum ketemu tapi nanti mungkin agak siangan,” ujar Farhat.
Tak sendirian, Farhat juga hadir bersama kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina. Susanti rupanya juga masih belum menemui Olivia.
“Justru itu kita ke sini sama bang Farhat mau nengok Oi, kalau ditanya bagaimana kondisinya kita belum tahu karena belum masuk,” ujar Susanti dalam kesempatan yang sama.
Farhat Abbas Jenguk Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Giovanni/kumparan
Susanti mengatakan bahwa pihaknya ingin melihat kondisi kliennya. Tak cuma itu, dia juga mau mencari tahu kelanjutan dari penangguhan penahanan yang sempat diajukan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Nah iya seperti itu,” tandasnya.
Tak cuma anak Nia Daniaty, sang suami, Rafly N Tilaar, juga turut dipolisikan. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat-surat.
Pelapor merupakan pengacara bernama Odie Hudianto. Odie mengaku sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh Olivia Nathania. Dia mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.
Dalam gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa Olivia layak ditetapkan sebagai tersangka. Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 KUHP.