Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

17 Oktober 2019 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandy Tumiwa  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus narkotika yang menjerat pesinetron Sandy Tumiwa memasuki tahap akhir. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10) sore, mantan suami siri Vivi Paris itu divonis bersalah.
ADVERTISEMENT
Sandy duduk di kursi pesakitan bersama rekannya, Mikhael Angelio Yandi Lanke alias Mikhael.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim Saptono Setiawan tersebut, Sandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memutuskan, menyatakan Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa dan terdakwa dua, Mikael Angelo Yandi Lanke alias mikel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yaitu secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar hakim Saptono Setiawan di persidangan.
Pesinetron Sandy Tumiwa usai jalani sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019) Foto: Aria Pradana/kumparan
Majelis hakim kemudian memvonis Sandy Tumiwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," terangnya.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening isi kristal putih narkotika golongan satu jenis sabu berat 0,432 gram sampai dengan 1 unit handphone dirampas untuk dimusnahkan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar lima ribu rupiah," pungkasnya.
Sandy Tumiwa Foto: Munady Widjaja/kumparan
Usai dinyatakan bersalah Sandy Tumiwa memilih untuk pikir-pikir dalam melakukan upaya hukum lainnya.
"Kami masih pikir-pikir," kata Sandy Tumiwa.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, mantan suami Tessa Kaunang itu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh JPU. Jaksa menilai, Sandy telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, Sandy Tumiwa ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 0,432 gram beserta alat isap (bong). Saat ditangkap Sandy tengah bersama satu orang rekannya yakni Mikhael Angelio Yandi Langke.