Sepakat Cerai, Istri Ibnu Jamil Ingin Proses Persidangan Cepat Selesai

22 Mei 2018 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibnu Jamil dan Ade Maya. (Foto: Instagram @ibnujamilo, Regina Kunthi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ibnu Jamil dan Ade Maya. (Foto: Instagram @ibnujamilo, Regina Kunthi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang perceraian persenter Ibnu Jamil dan sang istri Ade Maya, telah selesai gelar di Pengadilan Agama Tigaraksa. Pada sidang kali ini, hanya Ade dan kuasa hukumnya Agus Setiawan yang terlihat menghadiri persidangan.
ADVERTISEMENT
Sidang yang berlangsung sekitar 5 menit itu, hanya beragendakan pemeriksaan awal. Kehadiran Ibnu sendiri memang tidak terlalu mempengaruhi persidangan. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu upaya bagi keduanya untuk mempercepat proses persidangan.
“Mungkin karena sudah ada kesepakatan, kita mungkin bisa memberikan sedikit keterangan mewakili Mas Ibnu Jamil,” ungkap Agus ketika ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (22/5).
Ade Maya bersama kuasa hukumnya. (Foto: Giovanni/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Maya bersama kuasa hukumnya. (Foto: Giovanni/ kumparan)
Menurutnya, sidang akan dilanjut pada 5 Juni mendatang. Lanjutan sidang tersebut nantinya akan beragendakan mediasi. Namun kata Agus, jika Ibnu kembali tidak hadir, maka pengadilan berhak untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
“Di dalam cuma menganjurkan dari hakimnya untuk berdamai. Cuma kita 'kan memang sudah sepakat untuk berpisah, sesuai kesepakatan bersama,” kata Ade ketika ditemui di tempat yang sama.
ADVERTISEMENT
Nantinya, akan dihadirkan dua saksi dari pihak Ade. Saksi yang ditunjuk itu berasal dari keluarga dan kerabat yang memang mengetahui kondisi rumah tangga.
“Besok kalau Ibnunya enggak datang langsung saksi, jadi bawa dua orang saksi. Seandainya mas Ibnu enggak datang, baru saksi nanti diperiksa,” tuturnya.
Ade Maya dan Ibnu Jamil (Foto: D.N Mustika Sari dan Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Maya dan Ibnu Jamil (Foto: D.N Mustika Sari dan Munady Widjaja)
Agus menambahkan, ketika sudah ada kesepatan untuk cerai, maka Ibnu tidak diwajibkan hadir saat proses sidang berlangsung.
“Mbak Ade dan saya yang hadir di persidangan, Mas Ibnu tidak wajib hadir, karena untuk mempercepat proses,” katanya.
Meski proses cerai tengah bergulir, sampai saat ini komunikasi Ibnu dan Ade masih berjalan dengan sangat baik. Begitu pula dengan pembagian hak asuh anak di antara mereka.
Lebih jauh, Agus juga menampik isu adanya orang ketiga di antara rumah tangga Ibnu dan Ade. Hal tersebut bahkan diakuinya tak ada dalam materi gugatan.
ADVERTISEMENT
“Mungkin sudah tidak ada kecocokanlah, enggak harmonis lagi, sudah tidak bisa lagi jalan bersama, akhirnya diputuskan untuk berpisah,” tandasnya.