news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

27 Januari 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Shandy Aulia saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait judi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (4/11).
 Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Shandy Aulia saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait judi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (4/11). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Shandy Aulia tengah menghadapi kasus hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Laura Aprilya di tahun 2021. Kasus tersebut kini masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Polisi juga telah memanggil Shandy untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut. Dengan ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Shandy menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (27/1). Ia hadir untuk melakukan pemeriksaan.
"Klien kami tadi menjawab 17 pertanyaan. Intinya, klien kami siap hadir bila dapat panggilan. Sebagai warga negara yang baik, kami akan terus mengikuti proses hukum ini," ungkap Sandy Arifin.
Artis Shandy Aulia saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait judi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (4/11). Foto: Agus Apriyanto
Sandy Arifin tidak menjelaskan apa saja 17 pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, ia mengatakan bahwa Shandy Aulia juga membawa bukti baru atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Laura.
"Intinya semua bukti capture-an dan rekaman sudah disampaikan sama Mbak Shandy ke penyidik agar bisa dipelajari penyidik," tuturnya.
Laura Aprilya dan kuasa hukum, polda metro jaya, Rabu (10/11). Foto: Giovanni/kumparan
Laporan Laura Aprilya itu tercantum dalam nomor perkara LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
ADVERTISEMENT
Shandy Aulia dituding melakukan pencemaran nama baik di media sosial yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.
Kasus ini sendiri bermula dari perdebatan Shandy Aulia dan Laura Aprilya di media sosial. Laura merasa dicemarkan nama baiknya karena ada bagian yang dipotong dalam video klarifikasinya.
Video itu diunggah Shandy Aulia ke kanal YouTube miliknya. Namun, sekarang video tersebut sudah diturunkan.