Sidang Kasus Narkoba dan Senpi Suami Nindy Ayunda Ditunda

29 April 2021 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api yang menjerat suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/4), ditunda. Sebabnya, majelis hakim berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
"Ditunda dikarenakan ketua majelis ada kegiatan di luar. Ada diskusi atau pelatihan di BNPT. Jadi, tidak bisa sidang," ujar JPU Asep Hasan Sofwan.
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Sidang kemudian ditunda hingga Senin (3/5).
Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi-saksi, termasuk Nindy Ayunda. Untuk sidang Senin mendatang, menurut Asep Hasan Sofwan, pihaknya telah menyiapkan dua saksi lainnya.
"Ya, kalau dalam berkas perkara, sih, kemarin sudah ada dua. Terus, ini dua. Tinggal dua lagi, sih, saksinya. Kemarin, kan, satu saksi ahli, ya. Jadi, empat saksi, satu ahli dalam perkaranya Askara ini," tuturnya.
Nindy Ayunda bersama suaminya. Foto: Youtube/Nindy Ayunda
Sementara itu, kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D. Merukh, mengatakan bahwa penundaan sidang merugikan pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Ya, memang tentu merugikan dari sisi penasihat hukum karena kita butuh kepastian hukum sesegera mungkin," ucap Hervan D. Merukh.
Kendati demikian, di sisi lain, menurut Hervan D. Merukh, penundaan sidang memberi keuntungan tersendiri. Sebab,pihaknya memiliki kesempatan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Dengan adanya tambahan waktu, kita punya kesempatan bukti atau menghadirkan saksi nantinya jika diperlukan," pungkasnya.