news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Perdana Vitalia Shesya Akan Digelar 10 Juni Mendatang

26 Mei 2020 16:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan Vitalia Shesya pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan Vitalia Shesya pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Model Vitalia Shesya segera menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Rencananya proses persidangan akan digelar bulan depan.
ADVERTISEMENT
"Vitalia Shesya kalau jadwalnya tanggal 10 Juni," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Pambudi, saat dihubungi kumparan, Selasa (26/5).
Polisi menghadirkan Vitalia Shesya pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Agus mengatakan hakim yang memimpin sidang Vitalia Shesya juga telah ditentukan. Sidang nantinya dipimpin oleh hakim Hanry Hengky Suatan.
Agus tidak bisa banyak bicara mengenai dakwaan untuk Vitalia. Namun, menurut dia, dakwaan sesuai dengan pasal yang disangkakan sebelumnya kepada Vitalia.
"Iya (masih sama), sama psikotropika juga kalau enggak salah," ucap Agus.
Vitalia Sesha. Foto: Instagram/@vitaliashesyareal
Vitalia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, pada 26 Februari lalu. Kala itu, ia ditangkap bersama kekasihnya berinisial A.
Saat menangkap Vitalia dan kekasihnya, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram, 34 butir happy five, dan satu alat isap sabu.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Vitalia terjerat kasus narkoba. Ia pernah diamankan polisi karena terlibat dalam pesta narkoba pada 2015.
Vitalia Sesha. Foto: Instagram/@vitaliashesyareal
Atas perbuatannya, Vitalia Shesya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selain itu, Vitalia dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.