Galih Ginanjar sidang lanjutan

Sidang Putusan Kasus 'Ikan Asin' Rencananya Digelar via Teleconference

6 April 2020 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' akan mencapai titik akhir. Rencananya, majelis hakim akan membacakan putusan kepada tiga terdakwa kasus itu, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, pada Senin (13/4) mendatang.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo, mengatakan bahwa pembacaan vonis rencananya dilakukan melalui teleconference.
“Jadi Senin (13/4), minggu depan putusan dengan tetap pakai sistem teleconference. Sama seperti hari ini," kata Sugiyarto saat dihubungi kumparan, Senin (6/4).
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
Meski begitu, Sugiyarto tidak mengetahui apakah sidang putusan kasus 'Ikan Asin' akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan atau tidak. Sebab, bisa saja sidang ditunda apabila hakim belum siap dengan putusannya.
“Kan sekarang hakim tinggal memberikan putusannya. Kalau kami jaksa pengacara dan terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim,” ucap Sugiyarto.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Para terdakwa kasus Ikan Asin menjalani persidangan dengan agenda duplik pada hari ini. Namun, Galih, Pablo, dan Rey tidak datang ke pengadilan saat proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Karena digelar via teleconference, ketiganya mengikuti jalannya persidangan dari rumah tahanan. Sementara, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum berada di ruang sidang.
"Ya seperti yang saya sampaikan bahwa hakim, jaksa, dan pengacara ada di ruang sidang, sementara para terdakwa ada di Rutan Polda Metro Jaya. Agenda hari ini adalah duplik dan sudah kita bacakan dan persidangan berjalan dengan lancar," tutup Sugiyarto.
Rey Utami bersama Pablo Benoa saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Jakarta, Rabu, (18/3/2020). Foto: Ronny
Jaksa penuntut umum sudah memberikan tuntutan kepada Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami terkait kasus 'Ikan Asin'. Galih dituntut 3,5 tahun penjara, sedangkan Pablo dan Rey masing-masing dituntut 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten