Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Steve Emmanuel Cabut 9 Poin Pernyataannya di BAP
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan kepemilikan kokain yang menjerat Steve Emmanuel kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Steve dan pemeriksaan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Proses pemeriksaan Steve sendiri sempat diwarnai sedikit perdebatan antara dirinya dengan ketua majelis hakim, Erwin Tjong. Debat tersebut dilatarbelakangi oleh bantahan Steve terhadap isi berita acara pemeriksaannya saat ditangkap oleh polisi pada 22 Desember 2018.
"Coba ya saya bacakan, Steve kamu dengarkan ini baik-baik, ya. Nomor 10, milik siapakah pemilik barang bukti berupa satu botol kaca yang berisi narkoba jenis kokain, dengan berat brutto 92,04 gram, itu pertanyaan polisi di BAP?" kata Erwin.
"Jawaban kamu begini. Dapat saya jelaskan bahwa barang bukti satu botol kaca yang berisi narkoba jenis kokain, dengan berat brutto 92,04 gram adalah milik saya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dari isi BAP tersebut, Erwin beranggapan bahwa Steve mengaku telah membeli kokain tersebut. Sementara, Steve menyampaikan keterangan berbeda.
"Saya tidak pernah mengakui beli, mereka hanya tanya harganya," kata Steve.
Mendengar hal itu, Erwin menanyakan kepada Steve soal mencabut pernyataannya dalam BAP. Pemain sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu akhirnya memutuskan untuk mencabut sembilan poin dari pernyataannya dalam BAP.
Menurut Steve, kokain yang selama ini dikonsumsinya kebanyakan berasal dari pemberian orang lain. "Saya mencabut karena saya tidak pernah merasa membeli. Karena pertanyaan polisi dan dituangkan di BAP tidak sesuai dan itu ditanyakan saat saya sedang syok dan di tengah-tengah obrolan," tutupnya.
Proses sidang Steve Emmanuel akan kembali dilanjutkan pada 17 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT