Surat Tanah Ibu Nirina Zubir Hilang sejak 2015
ADVERTISEMENT
Artis Nirina Zubir serta kakak dan adiknya, Fadhlan dan Rizqullah Ramadhan, menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka memberikan keterangan terkait kasus mafia tanah .
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, terungkap satu fakta mengenai surat tanah mendiang ibunda Nirina Zubir , Cut Indria Marzuki, yang digelapkan. Menurut Fadhlan, sudah ada surat tanah yang digelapkan sejak sang ibu masih hidup.
"Ada beberapa surat yang sudah diurus dari 2017. Ada satu, yang 0401, diterbitkan AJB (Akta Jual Beli)-nya itu 15 juni 2017. Saat itu ibu masih hidup," ungkap Fadhlan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5).
Karena mendengar sudah ada surat yang yang digelapkan sejak 2017, hakim anggota menanyakan tentang keberadaan sertifikat tanah pada saat itu. Ternyata, surat-surat itu sudah sangat lama menghilang secara mencurigakan.
"Setahu saya dulu yang mengurus sertifikat itu kakak wanita aku yang tinggal di Malang. Jadi, kakak itu menaruh surat itu koper yang ditaruh di kamar mama," kata Fadhlan.
ADVERTISEMENT
"Kakak saat itu bilang, 'Ma, ini pegang, ya, ini surat-surat penting karena aku ikut suami.' Mama cerita, waktu cek kopernya tahun 2015, kopernya ada, tapi isinya enggak ada," sambungnya.
Fadhlan menyatakan hal itu merupakan salah satu alasan keluarganya mencurigai Riri Khasmita, asisten sang ibu, yang menyebabkan surat-surat itu hilang. Setelah lama dikonfrontasi, barulah Riri mengakui perbuatannya.
Ibunda Nirina Zubir Sangat Percaya pada Asistennya
Lantas, bagaimana bisa Riri dengan mudah mengambil surat-surat itu? Fadhlan mengungkapkan alasannya.
"Ibu saya sudah sangat percaya (dengan Riri). Jadi, Riri, tuh, punya kunci rumah karena, kan, dia dimintai tolong mengurus kosan," tuturnya.
Fadhlan, Nirina Zubir, dan Rizqullah Ramadhan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang dihadirkan pula lima tersangka, yakni asisten ibu Nirina dan suaminya, Riri dan Endrianto, serta tiga notaris, termasuk Faridah.
ADVERTISEMENT
Riri diketahui menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina. Kerugian yang diderita mencapai Rp 17 miliar. Keluarga Nirina kemudian melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.