Tanggapan Galih Ginanjar Atas Tuntutan 3,5 Tahun Penjara oleh Jaksa

24 Maret 2020 8:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Pesinetron Galih Ginanjar harus menerima kenyataan bahwa dirinya dituntut hukuman 3,5 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
Ia diduga terlibat dalam pencemaran nama baik melalui ujaran 'ikan asin' yang sempat menyita perhatian netizen beberapa bulan lalu.
Suami siri Barbie Kumalasari tersebut juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar, sebagai gantinya, ia harus menjalani pidana setengah tahun penjara.
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
Galih Ginanjar memberikan tanggapannya terkait tuntutan tersebut. Ia mengaku pasrah dan memercayakan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukum.
"Saya, sih, hadapi saja, ya, apa pun yang terjadi nanti. Saya, sih, tetap maju saja terus. Yang penting, selama ini saya selalu berdoa. Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum. Kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik," ucap Galih Ginanjar usai sidang tuntutan, Senin (23/3).
Galih Ginanjar juga akan menanggapi tuntutan jaksa melalui nota pembelaan yang akan diajukan pada sidang lanjutan, Senin (30/3) mendatang.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat jalani sidang kasus 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Galih Ginanjar, Aryo Aduli, menganggap tuntutan JPU terlalu berat. Sebab, kliennya bukanlah sosok yang mengunggah video tersebut hingga kemudian menjadi viral.
ADVERTISEMENT
"Kami meyakini bukan Galih yang upload video tersebut. Entah mengapa, tiba-tiba tuntutannya berat terhadap Galih," ujar Aryo Aduli.
Meski demikian, kuasa hukumnya yang lain, Sugiarto Atmowijoyo, mengatakan mereka tetap menghormati tuntutan JPU. Hanya saja, ia bersama timnya bakal habis-habisan membela Galih Ginanjar dalam sidang nota pembelaan nantinya.
"Kami menghormati apa yang dituntut oleh jaksa karena secara hukum memang jaksa punya wewenang untuk menuntut. Itu yang pertama. Tapi, kami kan sebagai terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Pembelaan yang kami lakukan tentu sangat banyak karena kami menganggap bahwa berita acara terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum," pungkasnya.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Dalam sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua, Galih Ginanjar mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan, 'Bau ikan asin.'
ADVERTISEMENT
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT