Temui Langsung, Polisi Dapat Keterangan Tambahan dari Lesti Kejora soal KDRT

7 Oktober 2022 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizky Billar dan Lesty Kejora nonton final Liga Champions di Paris. Foto: Instagram/@rizkybilliar
zoom-in-whitePerbesar
Rizky Billar dan Lesty Kejora nonton final Liga Champions di Paris. Foto: Instagram/@rizkybilliar
ADVERTISEMENT
Polisi sudah memperoleh keterangan tambahan dari istri Rizky Billar, Lesti Kejora, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia alami. Polisi mendalami mengenai dugaan KDRT itu setelah Lesti membuat laporan.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik mendatangi Lesti Kejora untuk meminta keterangannya. “Sudah tadi [diperiksa] jam 11.00. Iya, kita jemput bola,” kata Nurma kepada kumparan, Jumat (7/10).
Lesty Kejora saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, (22/12/2020). Foto: Ronny

Alasan Polisi Temui Langsung Lesti Kejora

Nurma menyatakan, penyidik memutuskan untuk menghampiri Lesti karena kondisi perempuan 23 tahun itu belum sepenuhnya pulih. Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan lebih detail mengenai kondisi terkini Lesti.
Nurma juga tidak menyampaikan mengenai lokasi penyidik mengambil keterangan Lesti. “Pokoknya dia [Lesti] sudah diperiksa. Kita kan butuh keterangan dia,” tuturnya.
Lesti melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada 28 September lalu. Pria 27 tahun itu dilaporkan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Berdasarkan pasal itu, Billar terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Rizky Billar. Foto: Instagram/@rizkybillar
Polisi sebetulnya telah menjadwalkan memeriksa Billar pada 6 Oktober 2022. Namun, Billar tidak memenuhi panggilan. Kuasa hukumnya telah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menunda pemeriksaan Billar. Jadwal pemeriksaan baru terhadap Billar sudah ditentukan. Rencananya, Billar diperiksa pada 13 Oktober mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dugaan KDRT terhadap Lesti sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu ada kemungkinan Billar dijadikan tersangka.
Apabila Billar ditetapkan sebagai tersangka, Zulpan menuturkan, polisi bisa langsung menahannya dalam kasus tersebut. “Jadi, ancaman hukuman 5 tahun, bisa dilakukan penahanan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10).