Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ello Lapor Polisi

15 Januari 2020 21:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marcello Tahitoe. Foto: Instagram/@marcello_tahitoe
zoom-in-whitePerbesar
Marcello Tahitoe. Foto: Instagram/@marcello_tahitoe
ADVERTISEMENT
Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles. Akibatnya, ia diperiksa sebagai saksi sekitar 8 jam oleh penyidik Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ello, Jaswin Damanik, mengungkapkan awal mula kliennya itu tertarik mengikuti investasi tersebut.
Ello mulai bergabung sekitar Agustus 2019, setelah mengetahui adanya investasi tersebut dari YouTube. Selanjutnya, pada November lalu, dirinya mendapatkan mobil.
"Terus ada orang dapat hadiah, dia tertarik akhirnya dia ikut, dia top up. Top up dengan pertama Rp 13 juta, dia dapat Mercedes. Nah, kemarin itu kan diadakan di Istora Senayan kan," ucap Jaswin Damanik ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1).
Ello, penyanyi. Foto: Munady Widjaja
Dengan adanya kejadian tersebut, Ello merasa dirugikan oleh MeMiles. Maka dari itu, pihaknya kemudian membuat laporan polisi dengan dugaan Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Secara psikologis, dia dapat hadiah tapi dimasalahkan hukum. Sehingga, dia juga buat laporannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Januari, tentang penggelapan sama ada pasal perbankan dan TPPU," ujar Jaswin.
ADVERTISEMENT
Menurut Jaswin, Ello sangat kaget mengetahui investasi tersebut bodong. Padahal, ketika mendapatkan mobil dari hasil investigasi, kliennya tersebut sudah banyak mendapatkan ucapan selamat.
Ello (kiri) usai diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Ya dia kaget sekali. Ya dia sudah banyak dapat ucapan selamat, tapi ternyata penipuan. Secara mental kan down juga," terang Jaswin.
Lantas, langkah apa yang akan diambil oleh Ello apabila mobil yang didapatkannya dari hasil ikut investasi tersebut diminta oleh pihak kepolisian?
"Ya bersedia (diminta) lah. Tapi kalau ada pengertian bisa dipakai dulu kan. Ya kasihan kan udah dapat hadiah, tapi ternyata gitu kan kasihan," pungkas Jaswin Damanik.
Sementara usai diperiksa polisi sebagai saksi, Ello mengaku kaget bahwa dana yang diinvestasikan melalui MeMiles rupanya bodong.
"Saya di sini selain sebagai korban, karena tidak jelas, nama saya juga disebut atau tergeret ke masalah ini. Dan ini cukup mengganggu saya,” ujar Ello ketika ditemui usai bersaksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1) malam.
Penyanyi Eka Deli (kanan) di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sebelumnya, penyanyi Eka Deli telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jatim. Eka Deli diperiksa pada Senin (13/1) selama 11 jam dan mendapat 59 pertanyaan dari polisi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Eka Deli mengaku sebagai member dan beberapa kali menjadi pengisi acara dalam kegiatan MeMiles. Ia menampik bila masuk dalam sistem investasi bodong dan menjadi koordinator alias perekrut member dari kalangan artis.
Keesokan harinya, giliran penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello yang menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi dan diberikan sekitar 45 pertanyaan soal MeMiles.
Awal terbongkarnya kasus investasi bodong MeMiles ini dari laporan seorang korban ke polisi. Korban yang bernama Esra mengaku mengalami kerugian Rp 26,5 juta.
Dari situ, OJK lantas mengidentifikasi MeMiles sebagai investasi bodong karena tidak mengantongi izin untuk menghimpun dana.