Tiba di PN Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo Disambut Rekan Selebriti

7 Juni 2018 15:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah artis di sidang peledoi Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah artis di sidang peledoi Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/6). Sidang kali beragendakan pembacaan pledoi terhadap tuntutan yang dibebankan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini pun dirasakan Tio cukup berbeda. Yang hadir di persidangan kali ini tak hanya keluarga, tetapi juga diramaikan sejumlah selebriti yang merupakan rekan dan sahabat seprofesinya.
Dengan tangan diborgol, pemain film 'Surat dari Praha' ini langsung menghampiri putrinya dengan tak lupa memberikan kecupan di kening. Tio kemudian langsung memeluk dan bertegur sapa dengan rekan-rekannya mulai dari Dewi Irawan, Dony Damara, Aming, Ray Sahetapi, serta yang lain.
Tio Pakusadewo tiba di PN Jaksel  (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo tiba di PN Jaksel (Foto: Munady)
Sementara di ruang tunggu pengadilan, hadir pula aktris senior Jajang C Noer, hingga ketua PARFI '56, Marcella Zalianty. Mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada Tio.
Tak banyak kata yang di ucapkan pria berusia 54 tahun ini. Namun, ia terlihat cukup bahagia dengan banyaknya dukungan yang diberikan kepadanya.
ADVERTISEMENT
“Ya Alhamdulillah,” kata Tio sambil menyapa rekannya dan jalan menuju ruang tahanan pengadilan.
Sebelumnya, JPU Yaman menyatakan bahwa terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," ucap JPU Yaman pada sidang pekan lalu.
Tio Pakusadewo tiba di PN Jaksel  (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo tiba di PN Jaksel (Foto: Munady)
Mengetahui hukuman yang dijatuhinya jauh lebih berat dari tuntutan selebriti yang bernasib sama seperti Jennifer Dunn yang dituntut 8 bulan, pihak Tio pun akhirnya mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio mengaku ia dan kliennya merasa kecewa lantaran JPU menggunakan Pasal 112 untuk menjatuhkan tuntutan.
"Sebenarnya, Pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai atau penikmat sabu itu enggak mungkin enggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Kami kecewa, jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak, kok, putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," tutur Aris.
Tio ditangkap oleh Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 19 Desember 2017. Ia diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi total sabu seberat 1,06 gram dan alat konsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
Tio sempat menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, selama beberapa bulan. Pada 3 April lalu, Tio dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.