Tina Toon Hanya Turut Tergugat dalam Kasus Hak Cipta, Ini Kata Pihak Penggugat

30 Agustus 2021 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TIna Toon. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
TIna Toon. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Tina Toon digugat oleh Engkan Herikan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bintang yang dipopulerkan oleh Anima Band. Dalam gugatan itu, Tina menjadi pihak turut tergugat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tina juga sudah memberikan respons atas gugatan tersebut. Dia menyoroti soal statusnya yang hanya sebagai turut tergugat.
Namun, kuasa hukum Engkan, Christian Valentino, mengatakan bahwa tergugat dan turut tergugat memiliki posisi yang sama di mata hukum. Tina selaku turut tergugat juga harus memberikan keterangan di persidangan.
“Kalau secara hukum, turut tergugat dan tergugat sama saja. Artinya, yang diundang dalam persidangan adalah orang-orang terkait dalam gugatan tersebut,” ungkap Christian di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6).
Tina Toon. Foto: Munady Widjaja
Sekiranya ada 8 pihak yang menjadi tergugat atau turut tergugat dalam perkara kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu tersebut. Kata Christian, semuanya akan dimintai klarifikasinya di muka persidangan.
“Karena dari Tina Toon, Sony Music, Universal, WAMI dan semua turut tergugat dan tergugat lain yang masuk dalam gugatan itu semua terkait. Itu sebabnya kenapa kita masukkan gugatan” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Apa, sih, sebenarnya yang terjadi sampai lagunya berubah, nama penciptanya, bukan Engkan lagi, tapi Basia dan Baros,” tambah Christian.

Pihak Tina Toon Belum Sampaikan Permintaan Maaf terhadap Engkan Herikan

Dalam kesempatan itu, Christian menuturkan bahwa belum ada komunikasi yang terjadi antara pihak penggugat dan tergugat. Begitu pula dengan upaya klarifikasi dan permohonan maaf dari pihak tergugat dan turut tergugat kepada pihak penggugat.
“Sampai detik ini dari pihak tergugat pun tidak ada yang menghubungi kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami. Sampai detik ini kita hanya hadir di persidangan, tidak ada konfirmasi, pertanyaan, minta maaf, atau hal lain yang berhubungan dengan perkara ini,” tukasnya.
Persoalan ini bermula dari Tina Toon yang kembali membawakan lagu Bintang. Engkan Herikan, sebagai pencipta lagu, merasa dirugikan karena nama pencipta lagu tersebut diubah.
ADVERTISEMENT
Engkan Herikan tidak hanya menggugat Tina Toon, tapi juga label rekaman yang menaungi penyanyi berusia 28 tahun itu. Ia meminta ganti rugi, baik materiil dan imateril, dengan angka Rp 10,7 miliar.
“Dari hak ekonomi dari perpindahan hak seperti ini dan dipopulerkan Tina Toon dan dimasukkan digital. Mas Engkan tidak mendapat sepeser pun royalti atau hak ekonomi,” pungkasnya.