Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Tio Pakusadewo Berbaring di Lantai Ruang Sidang: Capek
ADVERTISEMENT
Proses hukum kasus narkotika yang dijalani aktor Tio Pakusadewo hingga saat ini masih terus bergulir. Hampir setiap minggunya, aktor berusia 54 tahun ini harus bolak-balik Rutan Cipinang dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk jalani persidangan.
ADVERTISEMENT
Tio pun kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atas pleidoi yang diajukan pihak Tio pada pekan lalu. Ia sudah tiba di ruang sidang utama pada Kamis (5/7) sekitar pukul 14.40 WIB.
Setelah itu, pemain film'Identitas' tersebut berdoa dan memejamkan mata dengan kedua anaknya yang bernama Nagra Kautsar dan Patrishia Beatrice. Ia pun tampak terharu saat proses berdoa dengan anak-anaknya itu.
Namun hingga sejam berlalu, sidang tak kunjung dilakukan. Bahkan, Tio sempat berbaring di lantai pojok ruang sidang, sembari menunggu jalannya persidangan.
Padahal, tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum telah berada di ruang persidangan. Namun, hakim yang tak kunjung datang membuat pemain film 'Alangkah Lucunya Negeri Ini' itu tampak tiduran di atas lantai. Wajahnya pun terlihat cukup lelah.
Kemudian sidang baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dengan berpindah lokasi ke Ruang Sidang 6. Lalu Tio langsung bangkit dari lantai dan berjalan menuju ke ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Sementara saat disinggung soal dirinya yang terlihat berbaring di lantai, pemeran film 'Sang Martir' tersebut mengaku capai menjalani persidangan. "Iya capek," ucapnya singkat sembari berjalan menuju ruang tunggu tahanan sementara, usai menjalani persidangan.
Tio yang telihat begitu lemas setelah pleidoinya ditolak jaksa, hanya bisa mengharapkan doa dari keluarga dan sahabat-sahabat yang selama ini telah mendukungnya. "Berdoa aja yang terbaik," pungkasnya.
Tio ditangkap oleh Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada 4 Juni lalu, Tio dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sidang selanjutnya pun akan dilanjutkan pada Kamis (12/7) mendatang dengan agenda duplik.