Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti sebelumnya, Tio Pakusadewo masih menghadiri sidang secara virtual. Ia, dalam sidang tersebut, dituntut dua tahun penjara.
JPU Ludimawan membacakan tuntutan dan meminta majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, JPU juga memohon agar majelis hakim, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan sementara."
JPU kemudian menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Tio Pakusadewo dalam perkara tersebut.
"Yang dijadikan pertimbangan, hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," tutur JPU Ludimawan.
Sebelumnya, dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menegaskan bahwa Tio Pakusadewo tak bisa kembali menjalani rehabilitasi. Hal ini lantaran majelis hakim tak bisa memberikan opsi dua kali rehabilitasi. Dalam kasus sebelumnya, aktor berusia 57 tahun itu memang sudah menjalani masa rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu pada 14 April 2020 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan urine, ia dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: