Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

5 Januari 2021 14:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
ADVERTISEMENT
Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (5/1). Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Seperti sebelumnya, Tio Pakusadewo masih menghadiri sidang secara virtual. Ia, dalam sidang tersebut, dituntut dua tahun penjara.
Tio Pakusadewo Foto: Munady
JPU Ludimawan membacakan tuntutan dan meminta majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, JPU juga memohon agar majelis hakim, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan sementara."
JPU kemudian menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Tio Pakusadewo dalam perkara tersebut.
"Yang dijadikan pertimbangan, hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," tutur JPU Ludimawan.
Tio Pakusadewo Foto: Instagram @pksdw
Sebelumnya, dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menegaskan bahwa Tio Pakusadewo tak bisa kembali menjalani rehabilitasi. Hal ini lantaran majelis hakim tak bisa memberikan opsi dua kali rehabilitasi. Dalam kasus sebelumnya, aktor berusia 57 tahun itu memang sudah menjalani masa rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu pada 14 April 2020 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan urine, ia dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: