Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang. Menurutnya, aktor berusia 57 tahun tersebut divonis satu tahun penjara.
"Langsung putusan karena sudah dimusyawarahkan oleh majelis hakim. Jadi, langsung. Vonis satu tahun," ujar Santrawan ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Ya, vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara.
Kini, lantaran sebelumnya telah mendekam di ruang tahanan, Tio Pakusadewo tinggal menjalani sisa hukuman.
Santrawan mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. Artinya, Tio Pakusadewo tak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Ngapain (banding)? Sasaran keadilan untuk ini kita dapatkan untuk Tio. Tio bisa mengalami pencerahan, yang pertama. Kedua, saya sudah bilang sama Tio, 'Kalau yang ketiga kali, gue enggak mau bantuin,'" tuturnya.
"Apa sebab? Kita, kan, sebagai kawan tulus membantu. Nah, itu. Jadi, Tio itu, kan, mau hijrah. Hijrah benar. Ya, hijrah benar, dengan kondisi yang begini, biar memberikan orang sadar, loh," tambah Santrawan.
ADVERTISEMENT
Menutup perbincangan, Santrawan mengatakan bahwa Tio Pakusadewo juga bakal berobat nantinya agar benar-benar lepas dari ketergantungan terhadap narkoba.
"Jadi, tinggal itu. Apalagi yang akan kita ajukan? Rehabilitasi? Mendingan berobat sajalah," pungkasnya.
Mengilas balik, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 18 gram ganja dan alat isap sabu pada 14 April 2020 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan urine, ia dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.