Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

19 Januari 2021 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
ADVERTISEMENT
Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Selasa (19/1). Dalam sidang tersebut, setelah replik disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian langsung menjatuhkan vonis.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang. Menurutnya, aktor berusia 57 tahun tersebut divonis satu tahun penjara.
"Langsung putusan karena sudah dimusyawarahkan oleh majelis hakim. Jadi, langsung. Vonis satu tahun," ujar Santrawan ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Tio Pakusadewo Foto: Munady
Ya, vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara.
Kini, lantaran sebelumnya telah mendekam di ruang tahanan, Tio Pakusadewo tinggal menjalani sisa hukuman.
Santrawan mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. Artinya, Tio Pakusadewo tak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Ngapain (banding)? Sasaran keadilan untuk ini kita dapatkan untuk Tio. Tio bisa mengalami pencerahan, yang pertama. Kedua, saya sudah bilang sama Tio, 'Kalau yang ketiga kali, gue enggak mau bantuin,'" tuturnya.
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan. Foto: Antara/Reno Esnir
"Apa sebab? Kita, kan, sebagai kawan tulus membantu. Nah, itu. Jadi, Tio itu, kan, mau hijrah. Hijrah benar. Ya, hijrah benar, dengan kondisi yang begini, biar memberikan orang sadar, loh," tambah Santrawan.
ADVERTISEMENT
Menutup perbincangan, Santrawan mengatakan bahwa Tio Pakusadewo juga bakal berobat nantinya agar benar-benar lepas dari ketergantungan terhadap narkoba.
"Jadi, tinggal itu. Apalagi yang akan kita ajukan? Rehabilitasi? Mendingan berobat sajalah," pungkasnya.
Mengilas balik, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 18 gram ganja dan alat isap sabu pada 14 April 2020 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan urine, ia dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.