Tio Pakusadewo Tolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Duplik

12 Juli 2018 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang perkara kasus narkotika yang menjerat aktor Tio Pakusadewo memasuki agenda duplik. Dalam sidang tersebut, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kliennya. Tuntutan tersebut beruapa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Aris mengatakan ada beberapa hal yang tidak dipatuhi oleh jaksa dalam memberikan tuntutan kepada pemain film 'Jakarta Undercover' tersebut. Menurutnya, JPU tidak patuh pada peraturan Jaksa Agung dan tidak melaksanakan surat rekomendasi assessment dari rumah sakit Bhayangkara Sespimma Polri serta memaksakan barang bukti bruto sabu seberat 1,6 gram.
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Maka kami mohon Yang Mulia Hakim memutus sebagai berikut, menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan primer, bahwa Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Aris saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7).
"Menyatakan terdakwa adalah penyalahguna narkotika golongan satu dan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 menempatkan terdakwa di tempat rehabilitasi pada Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya negara atau melepaskannya dari tahanan untuk melakukan pengobatan sendiri," imbuh Aris.
ADVERTISEMENT
"Apabila majelis hakim yang mulia memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon keputusan seadil-adilnya," tutup Aris.
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Ketua majelis hakim Asiadi Sembiring yang memutuskan perkara ini menunda putusannya pada Kamis (19/7) mendatang.
"Banyak kali putusan saya, tapi kita coba dulu mudah-mudahan saya cepat menyelesaikannya, sidang putusan mudah-mudahan bisa. Kita undur satu Minggu tanggal (19/7)," ucap Asiadi sambil mengetok palu hakimnya.
Usai menghadiri persidangan, pemain film 'Identitas' tersebut berharap agar dirinya dapat segera bebas dan pulang ke rumah.
"Inginnya pulanglah. Saya sudah tiga bulan kok, direhabilitasi tiga bulan sudah sehat," ungkap Tio sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan.