Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Michael Yukinobu de Fretes Diminta Wajib Lapor

5 Januari 2021 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Michael Yukinobu Defretes mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (4/1/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Michael Yukinobu Defretes mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (4/1/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pemeran pria dalam kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia atau Gisel, Michael Yukinobu de Fretes, sudah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
Polisi memang tidak menahan Michael Yukinobu de Fretes usai diperiksa. Tapi, pria yang akrab disapa Nobu itu diminta wajib lapor.
“Yang bersangkutan sementara ini dipulangkan. Nanti kita buat wajib lapor yang bersangkutan. Jadi, setiap hari Rabu (MYD) akan datang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (5/1).
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Yusri mengatakan Michael Yukinobu de Fretes diminta wajib lapor karena dari penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Gisel.
Gisel seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (4/1) bersamaan dengan Nobu. Namun, Gisel meminta pemeriksaannya dijadwal ulang karena ia harus menjemput anaknya yang baru pulang liburan dari Bali.
Gisel dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur pada Jumat (8/1) mendatang.
ADVERTISEMENT
“Nantinya dari hasil itulah kemudian kita akan gelar perkara untuk kelanjutan ke depannya seperti apa, ini mungkin yang menyangkut masalah GA dan juga saudara MYD,” ucap Yusri.
Michael Yukinobu Defretes mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (4/1/2021). Foto: Ronny
Kepada polisi, Gisel mengakui bahwa telah membuat video syur tersebut dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi.
Video syur tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel sempat mengirimkan video tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop.
Michael Yukinobu de Fretes, menurut pihak kepolisian, mengaku sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya.
Yusri mengatakan Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi. Sementara itu, Michael Yukinobu de Fretes dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT