Vanessa Angel soal Jaksa Tetap pada Tuntutannya: Sudah Tak Bisa Berkata-kata

27 Oktober 2020 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah saat hadir sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10).
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah saat hadir sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang terkait kasus psikotropika yang menjeratnya. Setelah kemarin nota pembelaannya dibacakan, hari ini, Selasa (27/10), sidang digelar dengan agenda replik yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, JPU memutuskan untuk tetap pada tuntutannya, yaitu enam bulan pidana penjara. Sikap JPU ini rupanya membuat Vanessa tak mampu berkata-kata lagi.
“Sudah enggak bisa berkata-kata lagi. Itu aja harapannya. Semoga enggak dipisahkan sama anak. Itu aja,” ungkap Vanessa Angel usai sidang.
Terdakwa Vanessa Angel ditemani suaminya Bibi Ardiansyah usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ronny
Ya, Vanessa tetap berharap agar dia tidak dipenjara dan dipisahkan dengan anaknya yang masih bayi. Sama seperti dalam pleidoi yang dibacakan sendiri olehnya, Vanessa mengaku bahwa sang anak masih amat membutuhkan kehadirannya.
“Perasaan, mah, udah enggak usah ditanya lagilah, ya. Yang penting, aku masih bisa ngurus anakku, masih bisa ngasih ASI. Itu aja,” kata Vanessa.
Kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara, mengaku tak terkejut dengan tanggapan JPU atas Pleidoi yang diajukan pihaknya. Kata Arjana, pihaknya sudah mengira bahwa JPU akan tetap pada putusannya.
ADVERTISEMENT
“Agenda hari ini, agenda replik dari penuntut umum, ya, tanggapan atas nota pembelaan kita kemarin. Biasa aja kita karena pasti jaksa menolak, enggak mungkin dia mengaminkan apa yang kami tuangkan dalam pembelaan,” ujar Arjana.
Terdakwa Vanessa Angel menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ronny
Secara normatif, Arjana mengaku bahwa pihaknya bakal mengajukan duplik pada Senin depan. Terlebih, berdasarkan beberapa hal, Arjana menilai bahwa kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kami minta, kan, tidak terbukti karena ada dua putusan yang serupa tentang psikotropika, menegaskan jika ada rekam medis, maka secara melawan hukum, sebenarnya tidak memenuhi,” ungkap Arjana.
“Dan terdakwa, kan, punya rekam medis, sesuai dengan putusan, kita lihat apa hakim akan memutus berlainan dengan putusan-putusan sebelumnya atau tidak,” tambahnya.
Arjana mengaku bahwa tim kuasa hukum akan berusaha maksimal untuk mendapatkan hasil terbaik dalam sidang mendatang. Dari persidangan yang telah berjalan, Arjana berharap hakim bisa mempertimbangkan putusan terbaiknya.
ADVERTISEMENT
“Kita selalu berusaha dan berdoa apa yang kita tuangkan dalam pembelaan bisa dipertimbangkan oleh majelis untuk memutus dalam pertimbangan hukumnya,” tandasnya.
Terdakwa Vanessa Angel saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (18/9/2020). Foto: Ronny
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum menilai, Vanessa secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana terkait narkotika. Vanessa terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax.
Atas tindakan itu, Vanessa dituntut dengan hukuman enam bulan penjara. Hukuman tersebut nantinya dikurangi dengan masa penahanan sementara yang dijalani Vanessa sebelumnya.
Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 2286/NPF/2020 tanggal 8 April 2020, 20 pil Xanax sebagai barang bukti tersebut adalah benar mengandung aprazolam dan terdaftar dalam psikotropika golongan IV.
ADVERTISEMENT
Vanessa sebelumnya didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.