Vanessa Angel Tak Ajukan Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa: Biar Cepat Selesai

31 Agustus 2020 18:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel didakwa memiliki 20 butir pil xanax. Setelah mendengar dakwaan, perempuan 26 tahun itu memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani persidangan, Vanessa mengungkapkan alasannya menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum. "Ya, karena memang enggak ada yang harus ditolak. Biar cepat aja sidangnya," kata Vanessa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8).
Selain itu, pemain sinetron Cinta Intan ini mengatakan dakwaan dari jaksa cukup meringankan. "Iya betul (cukup meringankan)," ucap Vanessa Angel.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kendati demikian, Vanessa tidak mau bicara banyak mengenai masalah hukum. Ia menyerahkan hal itu kepada kuasa hukumnya.
"Karena kita kan takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum. Tapi yang jelas, yang penting aku bisa sama suamiku, anakku aja. Itu aja sih yang paling penting," tutur Vanessa.
Vanessa menuturkan proses persidangan berjalan dengan lancar. Sidang selanjutnya, kata dia, beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Vanessa Angel didampingi suaminya usai menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (31/8). Foto: Ronny
Dalam dakwaan, jaksa menyebut, berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 2286/NPF/2020 tanggal 8 April 2020, 20 pil Xanax sebagai barang bukti tersebut adalah benar mengandung aprazolam dan terdaftar dalam psikotropika golongan IV.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap JPU saat membacakan dakwaan.
Vanessa Angel terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.