Via Vallen Disentil Pengamat Musik karena Cover Lagu Blackpink: Harus Izin

6 Juli 2020 18:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi dangdut Via Vallen saat tampil di acara Indonesia Dangdut Award 2019 di kawasan Daan Migot, Jakarta, Kamis, (7/11/2019). Foto: Ronny Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut Via Vallen saat tampil di acara Indonesia Dangdut Award 2019 di kawasan Daan Migot, Jakarta, Kamis, (7/11/2019). Foto: Ronny Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Penyanyi Via Vallen kembali menjadi sorotan setelah meng-cover lagu BLACKPINK terbaru, berjudul How You Like That. Lagu yang dia nyanyikan ulang dalam versi dangdut koplo itu diunggah Via di kanal YouTube pribadinya.
ADVERTISEMENT
Pengamat musik, Bens Leo, ikut menyoroti hal tersebut. Bens Leo mengatakan bahwa seseorang perlu mendapatkan izin sebelum kemudian bisa meng-cover lagu atau membawakan ulang sebuah karya.
“Mesti izin karena dia kan pasti akan naik ke YouTube dan di YouTube kan ada hak ekonomi pencipta lagu dan musisinya kan. Itu yang bikin Jerinx (sempat) marah karena lagunya di-cover (oleh Via) tanpa seizinnya. Itu kan sempat ramai lagunya yang punk dibikin koplo,” ucap Bens Leo ketika dihubungi kumparan via telepon, Senin(6/7).
Penyanyi dangdut Via Vallen saat tampil di acara Indonesia Dangdut Award 2019 di kawasan Daan Migot, Jakarta, Kamis, (7/11/2019). Foto: Ronny Foto: Ronny
Kata Bens, meng-cover sebuah lagu sebetulnya merupakan suatu hal yang wajar dalam sebuah industri musik. Namun, di era digital seperti sekarang, adanya keuntungan yang didapat dari karya tersebut tentunya perlu juga menjadi perhatian.
ADVERTISEMENT
“Itulah yang sebenarnya teman seniman sadar bahwa zaman sudah berubah. Sesuai UU Hak Cipta nomor 28 tahun 2014, hak cipta itu kan melekat pada pencipta sejak lagu diumumkan pertama kali oleh penciptanya. Dan itu sebetulnya UU Hak Cipta berlaku universal kalau di indonesia, berlaku di luar Indonesia juga begitu,” tuturnya.
“Sekarang kan era digital, meng-cover kadang kayak barbar aja gitu. Kadang pencipta malah kalah populer,” tambah Bens.
Bens Leo Foto: Munady
Bens mengatakan bahwa tak begitu sulit ketika seseorang ingin mengurus izin untuk meng-cover sebuah karya yang memang berasal dari luar negeri. Idealnya, seseorang harus lebih dulu meminta izin dan kemudian membicarakan soal royalti dengan penyanyi asli dari lagu yang dicover.
“Sebetulnya mudah sekali karena lagu Korea, lagu asing kan ada publishernya. Kapan saatnya kita bisa pakai lagu itu, kemudian boleh hitungan royalti belakangan enggak apa-apa. Tapi kejadian di kita dipakai dulu, kemudian dibayar. Padahal idealnya, minta izin dulu baru dibayarkan setelah ada royaltinya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Bens yakin Via bakal memperhatikan hal-hal tersebut. Apalagi katanya poin-poin tersebut merupakan hal paling mendasar dalam etika bermusik.
“Betul ada hak ekonomi penciptanya itu, apalagi kalau diunggah tanpa menyebut pencipta atau musisi aslinya. Saya yakin kalau Via naik ke panggung, dia akan menyampaikan bahwa lagu ini dicover dari BLACKPINK,” pungkasnya.