news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Vicky Prasetyo Sempat Bahas Arti Perzinaan Menurut Islam dalam Persidangan

23 September 2020 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Vicky Prasetyo kembali menjalani persidangan terkait kasus pencemaran nama baik. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari ahli Bahasa Indonesia, Sahrial.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan definisi perzinaan dalam KBBI. Dalam kesempatan itu juga, saksi menyebutkan bahwa perzinaan menyangkut adanya tindakan persenggamaan.
“Saya berbicara dari teks atau kata yang diberikan pada saya. Beberapa kalimat itu diberikan kepada saya untuk dianalisa. Kalau ada berupa video atau tidak, saya lupa,” ungkap Sahrial, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Kata Sahrial, dirinya hanya meneliti kasus tersebut dalam ranahnya sebagai ahli bahasa. Dia tak mau masuk begitu dalam terkait proses hukum yang berjalan.
“Saya ahli bahasa, saya belajar proses pembentukan kata dan kalimat. Kalau saya bicara konteks hukum itu bukan ahli saya. Justru saya merasa bersalah kalau masuk ke ranah itu (hukum),” tukasnya.
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
Dalam kesempatan itu, Vicky memberikan tanggapannya terkait keterangan saksi. Vicky kemudian mengklasifikasikan zina dalam hukum islam.
ADVERTISEMENT
“Ada zina Muhsan, zina istri kepada pria lain, ada zina Gairu Muhsan, zina yang zina Al Laman, zina pandangan mata atau kerumun yang bukan muhrimnya,” tutur Vicky.
Vicky mengaku melihat sendiri Angel Lelga, yang ketika itu masih menjadi istrinya, bersama dengan pria lain dalam kamar. Sehingga dia mengaku kecewa jika hal tersebut tak diklasifikasikan dalam perzinaan.
“Saat saya melihat pemandangan istri yang saya cintai, saya nafkahi kemudian jam 2 pagi ada di kamar bersama pria lain, dikunci,” tutur Vicky.
“Saya sudah bernegosiasi dengannya ‘Angel buka pintunya’ bahkan itu tak diindahkan. Bagaimana menurut bapak, kok zina cuma bisa disebut bersenggama saja,” tambahnya.
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
Vicky mengaku merasa perlu menanggapi keterangan saksi karena keterangan yang bersangkutan bakal berdampak pada proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini.
ADVERTISEMENT
“Karena keterangan bapak tercatat di hukum dan mempangaruhi status saya sebagai tersangka. Kemudian ini enggak bisa dibiarkan jika suami yang memergoki istrinya berzina tapi justru dihukum,” pungkasnya.