Dua Produser Reality Show Pick Me Trip in Bali Dideportasi karena Langgar Izin

28 April 2024 21:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
Dua warga negara Korea Selatan berinisial YJC (49) dan NJ (33) telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan program reality show berjudul Pick Me Trip in Bali.
YJC dan NJ telah dideportasi pada Sabtu (27/4). Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, deportasi dilakukan setelah pihaknya melakukan proses pemeriksaan terhadap WNA itu.
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film atau video ke KBRI Seoul, dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut," kata Pramella dalam keterangan tertulis, Minggu (28/4).
ADVERTISEMENT
Namun dalam perkembangannya, menurut Pramella, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Kemudian, lanjut dia, ada informasi bahwa kru dan artis yang terlibat dalam program reality show berjudul Pick Me Trip in Bali sudah berada di Indonesia pada 21 April lalu.
"Untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul," tutur Pramella.
Karena itu, Pramella mengatakan, KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 warga negara Korea Selatan dan satu warga negara Indonesia terkait proses pengambilan gambar program reality show Pick Me Trip in Bali. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (25/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, 15 warga negara Korea Selatan dan satu warga negara Indonesia telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4). Sementara itu, 14 warga negara Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4).
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," ucap Pramella.
Adapun, kata Pramella, YJC dan NJ telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan,” ujar Pramella.

Warga Negara Korea Selatan yang Dideportasi Tidak Dikenakan Denda

Pramella mengatakan YJC dan NJ tidak dikenakan denda apa pun. Mereka hanya dideportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Kami juga lakukan koordinasi dengan pihak terkait di antaranya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan juga dengan Kementerian Luar Negeri, sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahan persepsi dalam penanganan kasus ini,” ungkap Pramella.
Di sisi lain, Pramella mengungkapkan Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Ini terkait visa untuk tujuan pembuatan film.
“Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa. Selain itu, kami di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali akan terus berkomitmen dalam penegakkan aturan keimigrasian khususnya di Bali guna terciptanya kenyamanan, ketertiban, dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Pramella.
Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Foto: Dok. kumparan
Para Idol K-Pop pemain reality show My Way Package Season 2: Pick me Trip in Bali telah dibebaskan oleh pihak Imigrasi Bali. Mereka adalah Dita Karang personel Secret Number, Bomi Apink, Hyoyeon SNSD, Im Nayoung mantan personel I.O.I, dan Choi Hee.
ADVERTISEMENT
Mereka sempat ditahan karena diduga melakukan syuting acara My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali tanpa izin.