Pengadilan Seoul Tolak Surat Penahanan Praperadilan Seungri

15 Mei 2019 9:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dengan tangan diborgol, Seungri BIGBANG (tengah) berjalan keluar setelah menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun
zoom-in-whitePerbesar
Dengan tangan diborgol, Seungri BIGBANG (tengah) berjalan keluar setelah menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun
ADVERTISEMENT
Pengadilan Pusat Distrik Seoul telah menolak permintaan surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri pada Selasa malam (14/5). Hal ini karena hakim berpendapat bahwa sulit untuk memahami alasan penahanannya.
ADVERTISEMENT
Di waktu yang sama, pengadilan juga telah menolak permintaan surat penahanan untuk mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk. Suami dari aktris Park Han Byul ini merupakan rekan di beberapa bisnis Seungri, termasuk kelab Burning Sun. Yoo In Suk juga seorang tokoh berpengaruh di grup chat kontroversial Jung Joon Young.
Seungri dan Yoo In Suk menghadiri interogasi untuk menentukan validitas permintaan polisi, untuk surat perintah penahanan praperadilan mereka pada Selasa (14/5). Surat perintah ini memungkinkan tersangka ditahan lebih dari 48 jam.
Beberapa kecurigaan yang tercantum pada surat permintaan itu yakni soal suap layanan prostitusi dan penggelapan dana. Sementara, untuk Seungri ditambah soal kecurigaan menggunakan layanan prostitusi yang terjadi pada 2015.
Seungri, salah satu personel Band K-Pop Big Bang, tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Malam itu, Hakim Shin Jong Yeol dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan penolakan surat perintah penahanan praperadilan yang diminta.
ADVERTISEMENT
"Ada ruang untuk sengketa, sehubungan dengan kecurigaan utama, yaitu penggelapan (dana)," ujar Hakim Shin Jong Yeol, berbicara mengenai kasus Seungri seperti dikutip Soompi.
"Juga sulit untuk mengenali alasan penahanan, seperti potensi penghancuran bukti, sehubungan dengan kecurigaan yang tersisa (suap dan menggunakan layanan prostitusi)," pungkas sang hakim.
Sebelumnya, surat perintah penahanan praperadilan dikeluarkan untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, yang juga anggota grup chat kontroversial. Dalam grup chat tersebut, Jung Joon Young membagikan rekaman seks ilegal dirinya.
Surat perintah Jung Joon Young berkaitan dengan merekam video seks ilegal dan membagikannya ke grup. Sementara, surat perintah Choi Jong Hoon berkaitan dengan kecurigaan pemerkosaan.