Polisi Larang Seungri Bepergian Keluar Negeri

11 Maret 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seungri BIGBANG. Foto: Facebook/@officialseungri
zoom-in-whitePerbesar
Seungri BIGBANG. Foto: Facebook/@officialseungri
ADVERTISEMENT
Seungri BIGBANG dilarang pergi keluar negeri oleh Kepolisian Seoul, Korea Selatan. Larangan ini dibuat karena masih berkaitan dengan dugaan pemberian suap bisnis berupa prostitusi yang dikenakan terhadap Seungri.
ADVERTISEMENT
Dilansir Soompi, hal ini dipublikasikan oleh Kyunghyang Shinmun pada Senin (11/3). Media itu melaporkan, larangan dibuat berkaitan dengan status Seungri yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga disebut berencana untuk mempercepat investigasi terkait masalah Seungri. Sebab, sang idola akan menjalani wajib militer pada 25 Maret 2019.
Kasus yang melibatkan Seungri berawal dari laporan SBS funE pada 26 Februari 2019. Media itu melaporkan chat yang diduga berisi percakapan antara Seungri dan beberapa rekannya. Dalam percakapan itu, anggota termuda BIGBANG ini diketahui berupaya untuk memesanan layanan prostitusi sebagai bentuk suap bisnis bagi investor asing.
Semua laporan ini telah dibantah oleh Seungri dan juga pihak terkait. Pria dengan nama asli Lee Seung Hyun ini juga diketahui telah menjalani pemeriksaan kepolisian mengenai kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini, pemeriksaan terkait Seungri masih berlangsung. Pada Senin (11/3), cowok berumur 29 tahun itu juga mengatakan niatnya untuk mundur dari dunia hiburan.