Polisi Periksa 108 Orang dan Tangkap 13 Orang Terkait Burning Sun

2 April 2019 14:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelab malam Korea Selatan, Burning Sun. Foto: Burning Sun
zoom-in-whitePerbesar
Kelab malam Korea Selatan, Burning Sun. Foto: Burning Sun
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap kasus kelab malam 'Burning Sun' terus berkembang. Kini, sebanyak 108 orang sudah mendapatkan catatan hukum dan 13 orang ditangkap karena kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini diumumkan koleh komisaris Won Kyung Han dari Agensi Polisi Metropolitan Seoul dalam konferensi pers pada Senin (1/4). Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan detail mengenai penangkapan tersebut.
Dilansir Sports Chosun, sebanyak 53 orang mendapatkan catatan hukum terkait adanya peredaran dan atau penggunaan narkoba di Burning Sun dan di kelab lain. Tujuh orang di antara mereka sudah ditahan oleh polisi.
Selanjutnya, diketahui bahwa 15 dari 53 orang yang mendapatkan catatan hukum itu adalah staf dari Burning Sun. Empat orang di antara mereka telah ditangkap polisi. Kemudian, 29 orang lainnya adalah staf dari kelab lain, dengan dua di antara mereka ditangkap karena kasus itu.
Terakhir, sembilan orang mendapat catatan hukum karena menyebarkan Gamma-Hydroxybutyrate (GHB) dan satu orang ditangkap karena hal tersebut. GHB sendiri adalah obat yang sering digunakan dalam kasus perkosaan.
ADVERTISEMENT
Di saat yang sama, diketahui pula bahwa surat penangkapan terhadap Lee Moon Ho, CEO Burning Sun yang positif menggunakan narkoba, telah ditolak. Kemudian, polisi juga masih menginvestigasi Seungri, anggota BIGBANG yang pernah pernah bekerja sebagai direktor eksekutif dan merupakan salah satu investor awal kelab malam Burning Sun.
Seungri, salah satu personel Band K-Pop Big Bang, tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Sejauh ini, Seungri telah membantah hampir semua hal yang dituduhkan kepadanya. Misal, tuduhan mengenai penyediaan jasa prostitusi bagi investor asing, suap kepada polisi, penghindaran dan penggelapan pajak kelab Monkey Museum, judi di luar negeri, penggunaan narkoba, juga penyebaran foto ilegal.
Namun, baru-baru ini, Seungri juga mendapatkan catatan hukum lain. Dilansir Soompi, ia dianggap telah melanggar Improper Solicitation and Graft Act, sebuah hukum anti korupsi yang melarang seseorang untuk memberi dan menerima sogokan. Padahal, pria kelahiran 1990 itu telah memberikan tiga tiket konser BIGBANG kepada inspektur senior Yoon.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, komisaris Won Kyung Han mengatakan, mereka tengah melacak akun bank dan catatan finansial inspektur senior Yoon, juga polisi-polisi lain yang diduga melakukan korupsi.
Polisi juga melaksanakan pencarian dan penyitaan terhadap klub golf dan kantor-kantor, sekaligus meninjau rekaman percakapan telepon untuk menginvestigasi pegawai yang pernah melakukan telepon atau bertemu dengan Seungri.
"Kami menerima kritik publik yang mengatakan bahwa progres kami lambat, terkait investigasi untuk menguak korupsi di dalam kepolisian. Sekalipun membutuhkan waktu, kami akan terus memberikan laporan reguler mengenai progres investigasi, untuk menunjukkan bahwa kami melakukan investigasi yang adil dan transparan," pungkasnya.
Saat ini, pengusutan kasus kelab malam Burning Sun masih terus berlangsung di Korea Selatan. Kasus ini mulai berkembang sejak Januari 2019, saat seorang pria mengaku sebagai korban pemukulan di kelab tersebut. Setelahnya, kasus melebar hingga ke tuduhan pelecehan seksual, pengedaran narkoba, dan hal-hal lainnya.
ADVERTISEMENT