news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

4 Hal yang Perlu Ibu Tahu Soal Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta

2 Juli 2020 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak, Rabu (1/7). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Jadi Pergub No. 142 Tahun 2019 mengatur tentang kantong ramah lingkungan itu. Bawa sendiri kantong ramah lingkungan. Jadi belanja itu membawa kantong sendiri. Itu yang dianjurkan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/7).
Perlu diketahui, sebelum resmi diterapkan Senin (1/7) kemarin, aturan ini sebenarnya telah disosialisasikan selama 6 bulan atau sejak awal tahun 2020. Harapannya, para pelaku usaha dan warga tak kaget dengan aturan ini.
Nah Moms, terkait kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta, berikut beberapa hal yang perlu kita ketahui dan catat bersama:
Petugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 dijelaskan tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja ke pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub itu mewajibkan seluruh tempat tersebut mengganti kresek sekali pakai dengan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (1/7).
Dinas Lingkungan Hidup DKI saat mengunjungi mal untuk memastikan tak ada penggunaan kantong plastik. Foto: Dinas LH DKI Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar. Namun, sebelum dijatuhi sanksi akan diberi pembinaan terlebih dahulu.
Dia mengatakan pihak pengelola yang melanggar akan diberi teguran terlebih dahulu. Teguran akan diberikan sebanyak 3 kali.
"Teguran tertulis 3 kali (teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, dan kedua 7 x 24 jam, ketiga 3 x 24 jam)," kata Andono, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
Kemudian jika pengelola masih memakai kantong plastik sekali pakai, maka akan dijatuhi sanksi denda bagi pelanggar. Denda akan dikenakan secara bertahap mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Selain sanksi denda, pengelola juga bisa dijatuhi sanksi berupa pembekuan izin. Bahkan, jika pelanggar enggan membayar maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
"Pembekuan izin diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin," kata dia.
Larangan penggunaan kantong plastik di Super Indo Foto: dok.Super Indo
Pemprov DKI memastikan bahwa peraturan ini tidak akan menyulitkan atau merepotkan warga. Sebab, Anda bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.
ADVERTISEMENT
"Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami menyakini tidak merepotkan masyarakat. Harapannya kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) ketika berbelanja ini," kata Andono.
Dengan berlakunya aturan ini, maka kini Anda wajib membawa sendiri tas belanja atau membeli tas belanja ramah lingkungan yang dijual oleh pengelola.
"Sesuai dengan bunyi Pasal 5 ayat 1 dan 2, alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai adalah menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (tas guna ulang) yang sudah sangat banyak tersedia di pasaran. Pelaku usaha dapat menyediakan KBRL tidak secara gratis," jelasnya.
Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Moms, perlu diketahui bahwa kebijakan larangan penggunaan kanton plastik sekali pakai di Jakarta bukan tanpa sebab. Ya, keputusan itu diambil setelah debit sampah di Jakarta yang kian banyak. Apalagi plastik menyumbang sebagian besar dari total sampah di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, sampah plastik di Jakarta setiap harinya mencapai 34 persen dari sampah total harian di 2019. Adapun rata-rata total sampah harian Jakarta di 2019 mencapai 7.702 ton.
"Timbunan sampah pada akhir tahun 2019 mencapai 7.702 ton/hari yang masuk ke TPST Bantargebang, di mana 34 persen akumulasi sampah (harian) di TPST Bantargebang adalah sampah plastik," kata Andono.
Jadi mulai saat ini jangan lupa untuk membawa tas belanja sendiri saat berbelanja keluar rumah ya, Moms. Dengan mengikuti kebijakan ini, kita turut menyumbang dampak baik untuk lingkungan.