Ilustrasi Patriarki

4 Jenis KDRT yang Perlu Diwaspadai

1 Oktober 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia tetap memprihatinkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) PPA, per akhir September 2022, terdapat 16.662 korban perempuan yang melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami kepada Kementerian PPPA.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 57,9 persen atau lebih dari 9.600 korban mengalami kekerasan di lingkup rumah tangga.
KDRT rentan dialami siapa saja tanpa memandang usia, status sosial, pekerjaan, maupun jenis kelamin. Itu sebabnya, penting bagi pasangan untuk mewaspadai jenis-jenis KDRT yang berpotensi muncul di tengah rumah tangga mereka.

KDRT Bukan Cuma Kekerasan Fisik

KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam relasi personal. Maka, pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, atau kakek terhadap cucu.
Ilustrasi: Nubefy/Shutterstock
Kin sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) untuk mencegah dan menangani perempuan korban kekerasan.
Berdasarkan Pasal 5 UU tersebut, KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Berikut detailnya:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Bentuk-bentuk kekerasannya antara lain meliputi tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkeram dengan keras tubuh pasangan, dan lain-lain.
Jangan sakiti istri. Ilustrasi: Mary Long/Shutterstock

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Tindakannya bisa dengan mengancam, memanggil dengan sebutan yang tidak pantas, mempermalukan pasangan, menjelek-jelekkan pasangan, dan lain-lain.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terbagi menjadi dua, yaitu:

4. Penelantaran Rumah Tangga

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Ia wajib memberikan kehidupan, merawat, atau memelihara orang tersebut.
Penelantaran juga dilakukan oleh orang yang membatasi dan/atau melarang anggota keluarganya untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga ia berada di bawah kendali orang tersebut.
Terbelenggu. Ilustrasi: Herun Ricky/kumparan
Selain 4 jenis kekerasan tersebut, ada juga perempuan yang mengalami kekerasan ekonomi. Menurut Kementerian PPPA, bentuk kekerasan ini misalnya dengan meminta istri untuk mencukupi segala kebutuhan hidup suami seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan.
Sebanyak 1 dari 4 perempuan tercatat mengalami kekerasan ekonomi. Studi menunjukkan, semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat, maka semakin rendah tingkat kekerasan yang dialami perempuan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten