4 Jenis KDRT yang Perlu Diwaspadai

1 Oktober 2022 11:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: sdecoret/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: sdecoret/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia masih memprihatinkan. Data yang dikutip dari laman SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), per akhir September 2022, sudah terdapat 16.662 korban perempuan yang melaporkan kasus kekerasan kepada Kementerian PPPA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57,9 persen atau lebih dari 9.600 korbannya mengalami kekerasan terjadi di lingkup rumah tangga.
ADVERTISEMENT
KDRT rentan dialami siapa saja tanpa memandang usia, status sosial, pekerjaan, maupun jenis kelamin. Sehingga, penting sekali bagi pasangan yang sudah berumah tangga untuk mewaspadai jenis-jenis KDRT yang bisa terjadi. Perlu dipahami bahwa KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik, sebab ada beberapa jenis kekerasan lain di rumah tangga yang juga perlu diwaspadai, Moms.

Apa Saja Jenis KDRT yang Perlu Diwaspadai?

KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
Sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan. UU PKDRT juga mengatur soal jenis KDRT, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan di antaranya yaitu kekerasan fisik, meliputi tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik lainnya.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Tindakannya bisa berupa mengancam, memanggil dengan sebutan yang tidak pantas dan mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lainnya.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual terbagi menjadi dua, yaitu:
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
ADVERTISEMENT
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Ilustrasi kekersan (KDRT). Foto: Shutterstock
4. Penelantaran Rumah Tangga
Yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga yaitu setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran yang dimaksud pada poin di atas juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Di luar UU PKDRT, meski lebih jarang terjadi, ada juga perempuan yang mengalami kekerasan ekonomi. Dilansir laman resmi Kementerian PPPA, bentuk kekerasan ini berupa meminta istri untuk mencukupi segala keperluan hidup suami, seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan. Sebanyak 1 dari 4 perempuan tercatat mengalami kekerasan ekonomi. Studi menunjukkan, semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat, maka tingkat kekerasan yang dialami perempuan semakin rendah.
ADVERTISEMENT