Ajak Anak Naik KRL di Masa New Normal, Ini 3 Aturan yang Harus Dipatuhi

5 Juni 2020 17:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IIustrasi KRL. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
IIustrasi KRL. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menuju pemberlakukan new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi virus corona, berbagai sektor mulai bersiap beroperasi di wilayah Jabodetabek. salah satunya adalah sektor transportasi umum. Meski begitu, ada beberapa kebijakan baru yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang hendak memakai moda transportasi commuter line atau KRL.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memang telah menetapkan sejumlah kebijakan baru. Salah satunya melarang penumpang membawa anak balita menggunakan KRL mulai Senin (8/6). agar penyebaran virus corona pada anak-anak bisa diminimalisir. Hal ini disampaikan Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba melalui keterangan tertulis pada Selasa (2/6).
Tapi bukan berarti anak-anak benar-benar dilarang menaiki KRL. Ada ketentuan yang perlu diketahui oleh orang tua bila ingin membawa anak menaiki KRL, Moms. Apa saja?
Calon penumpang berjalan menuju Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

1. Pembatasan Jam Bepergian

Anne mengatakan anak-anak balita cukup berisiko tertular corona, terutama pada jam-jam kepadatan pengguna KRL yakni pada pukul 10.00-14.00 WIB. Oleh sebab itu, KCI menyarankan agar anak balita tidak dibawa naik KRL pada jam tersebut.
ADVERTISEMENT
“Anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi COVID-19 ini. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia (dan balita) hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB," ungkap Anne.

2. Boleh, Bila Mendesak

Meskipun jam bepergian sangat dibatasi, namun PT KCI tetap membuka peluang untuk balita untuk bisa bepergian dengan KRL di luar jam yang dibolehkan. Syaratnya yaitu hanya jika ada kepentingan sangat mendesak.
“Bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun,” jelasnya.
Pembatasan balita dan lansia di KRL. Foto: Dok. KCI

3. Menggunakan Masker atau Face Shield

Bagi balita atau anak-anak yang ingin menaiki KRL karena keperluan mendesak, KCI tetap mewajibkan penggunaan masker serta mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak, bahkan penumpang dilarang melakukan percakapan di stasiun maupun kereta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menyiapkan pedoman khusus penerapan protokol kesehatan yakni memakai face shield. “Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).
Nah, Moms, jangan lupa, ya. Bila memang perlu membawa anak balita naik KRL di masa new normal, ikutilah 3 aturan tersebut di atas demi kesehatan dan keselamatan bersama.