Alami KDRT saat Pandemi Corona? Ini yang Harus Anda Lakukan, Moms!

12 Juni 2020 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan suami istri bertengkar. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan suami istri bertengkar. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Tak mengenal waktu dan tempat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terjadi kapan dan di mana saja. Bahkan, di tengah pandemi virus corona seperti saat ini, jumlah KDRT disebut-sebut meningkat.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, selama berada di rumah, salah satu pemicu kasus KDRT itu sendiri ialah saat Anda dan pasangan tengah habiskan banyak waktu di dalam ruangan yang sama. Sehingga, hal ini mungkin saja dapat menimbulkan konflik hingga berujung KDRT.
Kalau sudah begini, kira-kira harus bagaimana?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam Instagram resminya memberikan beberapa cara yang dapat Anda lakukan ketika melihat atau bahkan mengalami KDRT sendiri di masa pandemi ini. KDRT rupanya bisa dicegah jika Anda dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Mengidentifikasi 'ruang aman' untuk membatasi interaksi dengan pelaku. Misalnya: kamar, kamar mandi, dapur.
2. Menyembunyikan barang-barang berbahaya yang dapat digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan. Misalnya: pisau, payung, perkakas, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
3. Tetap menjalin hubungan dengan kerabat terdekat dan menginformasikan terkait KDRT yang mungkin dialami ketika work from home.
4. Pastikan menyimpan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat Kemen PPPA untuk pengaduan KDRT di ponsel.
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kedua, jika Anda mengalami KDRT, maka yang harus dilakukan adalah:
-Tenangkan diri Anda dan jangan panik.
-Kumpulkan bukti-bukti apabila terjadi kekerasan. Misalnya: video, rekaman suara, foto.
-Minta perlindungan dari orang terdekat atau langsung menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat Kemen PPPA.
"Situasi pembatasan fisik untuk mencegah penyebaran COVID-19 akan menjadi rawan terjadinya kekerasan, membuat mereka terisolasi dari orang-orang dan sumber daya yang dapat menolong mereka," tulis Kemen PPPA dalam akun Instagram resminya.
Terakhir, korban KDRT pun ternyata memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Apa saja?
ADVERTISEMENT
-Mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya.
-Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis berupa pelayanan kesehatan di rumah sakit/RSUD, RS, Bhayangkara, dan puskesmas.
-Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
-Mendapatkan pelayanan bimbingan rohani dari rohaniawan dan tokoh agama.
Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Shutterstock
-Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hubungi nomor telepon 082125751234, bit.yl/kamitetapada, atau email ke pengaduan@kemenpppa(dot)go(dot)id.