Anak Pernah Positif COVID-19, Kapan Sebaiknya Divaksinasi?

4 Juli 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Pernah Positif COVID-19, Kapan Sebaiknya Divaksinas Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Anak Pernah Positif COVID-19, Kapan Sebaiknya Divaksinas Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Saat ini semakin banyak varian virus corona yang masuk ke Indonesia. Misalnya saja, varian Delta dan Kappa yang dikabarkan lebih cepat menginfeksi dan lebih cepat menular pada anak. Itulah kenapa, angka kasus positif COVID-19 pada anak turut melonjak.
ADVERTISEMENT
Dengan banyaknya kasus COVID-19 pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi COVID-19. BPOM juga sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 12 hingga 17 tahun.
Vaksinasi COVID-19 untuk anak sendiri sudah dimulai sejak 1 Juli 2021 di beberapa daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Bogor, hingga Bali. Lantas, bagaimana jika ternyata si kecil sudah pernah terkonfirmasi positif COVID-19, kapan sebaiknya anak diberikan vaksinasi?

Penjelasan soal Kapan Anak yang Sembuh dari COVID-19 Bisa Divaksinasi

Ilustrasi Vaksin Corona pada Anak. Foto: Shutterstock
Menurut Dokter Anak sekaligus Ketua Satgas COVID-19 IDAI, dr. Yogi Prawira, Sp.A(K), anak yang baru sembuh dari COVID-19 jangan dulu diberikan vaksin corona. Sebab, pada pasien yang baru sembuh, masih memiliki antibodi corona. Jika mendapatkan vaksin, justru akan mubazir.
ADVERTISEMENT
“Karena tujuan vaksin kan menimbulkan respons antibodi gitu, jadi bisanya kapan? Bisanya setelah tiga bulan, itu antibodinya itu sudah mulai turun, di situlah waktu untuk dilakukan vaksinasi, jadi sama seperti orang dewasa,” jelas dr. Yogi dalam acara webinar yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Siloam TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/7).
Sehingga, jika anak Anda sudah berusia 12-17 tahun, dan sudah sembuh dari COVID-19 minimal tiga bulan, maka ajak si kecil untuk melakukan vaksinasi ya, Moms. Kemudian, bagaimana mekanismenya? Berikut mekanisme vaksinasi COVID-19 pada anak seperti yang dikutip dari Surat Edaran Kemenkes:
ADVERTISEMENT
Jika Anda tinggal di Jakarta, Pemprov DKI menyiapkan regulasi vaksinasi terhadap anak-anak usia 12 hingga 17 tahun dengan menunjukkan KIA atau KTP, bagi anak yang sudah memilikinya.
Setelah itu, anak-anak akan diskrining oleh petugas kesehatan di lapangan, serta diberikan formulir pendaftaran. Para orang tua juga bisa mendaftarkan anaknya untuk divaksinasi secara online melalui aplikasi JAKI, Moms.