Apa yang Harus Disiapkan saat Melaporkan KDRT?

2 Oktober 2022 11:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: sdecoret/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: sdecoret/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa berwujud dalam berbagai bentuk. Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), hal-hal yang termasuk dalam KDRT yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, KDRT menjadi salah satu isu dalam rumah tangga yang tidak bisa disepelekan. Dalam pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2005 tentang PKDRT, setiap orang yang menjadi korban KDRT berhak melaporkan kekerasan yang dialaminya secara langsung ke pihak kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Selain itu, korban juga dapat memberikan kuasa pada orang lain, seperti pihak keluarga kuasa hukum, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan untuk melaporkan kejadian KDRT?

Yang Harus Disiapkan saat Melaporkan KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
Saat melaporkan kejadian KDRT, kehadiran seorang saksi sudah dikatakan cukup untuk menjadi salah satu alat bukti yang sah apabila disertai dengan suatu alat bukti lain yang sah. Hal itu disebutkan dalam pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2005 tentang PKDRT. Alat bukti yang sah menurut pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Untuk memperkuat keterangan saksi, kepolisian mungkin akan meminta bukti lain untuk mendukung laporan korban, misalnya saja rekaman CCTV dan lain sebagainya. Selain itu, kepolisian biasanya akan bekerja sama dengan pihak medis untuk melakukan visum jika korban mengalami luka-luka. Hal itu juga sebagai bentuk perlindungan untuk korban.
Nah Moms, jika Anda atau kerabat menjadi korban KDRT, Anda bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib meski hanya memiliki seorang saksi. Korban juga akan diberi hak perlindungan, baik dari segi hukum, fisik, hingga psikis. Kepolisian umumnya akan bekerja sama dengan tenaga kesehatan, lembaga sosial masyarakat, atau relawan pendamping untuk melindungi korban.
Selain melaporkan ke pihak kepolisian, Anda juga bisa melaporkan KDRT ke hotline Kementerian PPPA di SAPA 129 atau whatsapp di 08111129129.
ADVERTISEMENT