ASI dan Hak Bayi, Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Ibu Menyusui

3 Agustus 2020 11:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi ibu menyusui bayi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ibu menyusui bayi Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mendapatkan ASI (Air Susu Ibu) merupakan hak azasi bayi yang harus dipenuhi. Menyusui juga hak setiap ibu. Ya Moms, sayangnya masih banyak pihak yang kerap melupakan hal ini.
ADVERTISEMENT
Padahal, mengutip buku "Bedah ASI" yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) Cabang DKI Jakarta, ada beberapa alasan kuat yang dapat menerangkan pernyataan tersebut.
Apa saja?
Ilustrasi ibu menyusui bayi Foto: Shutterstock

Mengapa ASI merupakan Hak Azasi Bayi?

Setidaknya, ada 6 alasan dasar mengapa ASI merupakan hak azasi bayi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Adalah hak setiap bayi untuk mendapat ASI sekaligus hak setiap ibu untuk menyusui bayinya Foto: Shutterstock
Maka jelas hak azasi bayi terhadap makanan, kesehatan dan interaksi psikologi terbaik dapat diperoleh dengan memberikan ASI. Atau dengan kata lain, adalah hak setiap bayi untuk mendapat ASI sekaligus hak setiap ibu untuk menyusui bayinya.
Agar dapat memperoleh nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal sejak lahir, setiap bayi punya hak mendapat ASI secara eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupannya. Dilanjutkan dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) sampai usia dua tahun atau lebih.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, ibu tidak boleh dilarang bila ingin menyusui bayinya. Ibu juga tidak boleh didiskriminasi karena menyusui. Jadi jangan pernah ragu untuk menyusui ya, Moms!
----
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu sesama. Yuk, bantu donasi sekarang!