Aturan PTM Baru Mulai Januari 2022, Apakah Boleh Ada Ekskul dan Olahraga?

29 Desember 2021 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Murid-murid menerapkan protokol kesehatan saat PTM di Bogor. Foto: Pemkot Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Murid-murid menerapkan protokol kesehatan saat PTM di Bogor. Foto: Pemkot Bogor
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas telah diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi saat ini oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri per 21 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, 2, 3 dan 3T diwajibkan untuk melakukan PTM terbatas pada Januari 2022.
Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah di setiap wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 pendidik, tenaga kependidikan dan warga masyarakat lanjut usia.
Kapasitas dan durasi jam belajar murid juga telah ditetapkan sesuai dengan kategori wilayah PPKM. Mulai dari 50-100 persen murid di beberapa wilayah dan 4-6 jam belajar maksimal setiap harinya. Lantas, bagaimana dengan kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul dan olahraga di sekolah? Apakah sudah boleh diselenggarakan?

Aturan Kegiatan Ekskul dan Olahraga saat PTM Januari 2022

Sejumlah siswa menggunakan masker saat mengikuti kelas olahraga di Sekolah Dasar Dajia, Taiwan. Foto: AFP/Sam Yeh
Selama PTM terbatas yang akan dimulai pada Januari 2022 mendatang, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga baik di dalam maupun di luar ruangan boleh dilakukan oleh satuan pendidikan. Tentunya, kegiatan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan pembelajaran di ruang kelas, yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, beberapa aturan protokol kesehatan saat PTM terbatas sesuai ketentuan SKB 4 Menteri adalah sebagai berikut:
Bila ada satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS.