BLT untuk Ibu Hamil, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

16 Januari 2021 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu hamil.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tahun 2021 ini, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan bansos atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada sejumlah kelompok masyarakat. Selain masyarakat kurang mampu, anak usia dini, ibu hamil, pelajar, penyandang disabilitas, hingga lansia juga diikutsertakan sebagai penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, dalam akun resmi Kementerian Sosial di Instagram, Program Keluarga Harapan akan mencakup anak usia dini, ibu hamil, serta lansia. Anak berusia 0-6 tahun bisa mendapatkan BLT tersebut, namun dalam satu keluarga dibatasi maksimal 2 anak yang dapat menerima bantuan.
Perlu diketahui, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 3 juta. Nantinya bantuan ini akan disalurkan selama 4 periode. Antara lain Januari, April, Juli dan Oktober.
Bank yang menyalurkan adalah bank BUMN seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sementara itu, ibu hamil akan mendapatkan bansos Rp 3 juta. Ada juga penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, dan lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas akan mendapat Rp 2,4 juta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, anak sekolah SD/MI/sederajat akan mendapat bantuan Rp 900 ribu. Lalu SMP/MTs/sederajat Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta.

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini

Perlu diketahui, Moms, jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan adalah anak usia dini.
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut sejumlah syarat rincian bantuan:
ADVERTISEMENT
Bansos dari Pemprov DKI Jakarta tiba di permukiman warga di Kelurahan Jatinegara. Foto: Ahmad Romadoni/kumparan
Nah Moms, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, Anda wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya dikategorikan layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, barulah bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, Moms.