Bolehkah Ibu Hamil Melakukan Vaksinasi COVID-19 Bersamaan dengan Vaksin Lain?

1 September 2021 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Saat ini, ibu hamil sudah boleh mendapatkan vaksinasi corona. Ya Moms, untuk saat ini, vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah mRNA Pfizer, Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac.
ADVERTISEMENT
Pemberian dosis pertama diberikan mulai dari usia kehamilan 12 minggu ke atas atau trimester kedua dan maksimal pada usia kehamilan 33 minggu. Selain boleh mendapatkan vaksin COVID-19, ada beberapa vaksin yang dianjurkan untuk ibu hamil, salah satunya adalah vaksin tetanus.
Menurut Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dr. Dinda Derdameisya, SpOG, vaksin tetanus perlu diberikan untuk menurunkan risiko terjadinya tetanus pada ibu dan janin. Vaksin ini juga dapat mencegah terjadinya tetanus pada bayi baru lahir atau tetanus neonatorum akibat proses melahirkan yang tidak steril.
"Kenapa harus vaksin tetanus di Indonesia? Karena ditakutkan kalau persalinannya di dukun atau di puskesmas atau sesuatu yang nggak steril," jelas dr. Dinda kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Lalu perlu diketahui bahwa ibu hamil juga dianjurkan untuk mendapatkan vaksin influenza, hepatitis, tdAP, difteri toksoid, pneumokokus, hingga meningokokus. Lantas, bagaimana jika vaksinasi COVID-19 dilakukan bersamaan dengan vaksin lain? Boleh enggak, ya?

Penjelasan soal Boleh Tidaknya Vaksinasi COVID-19 Dilakukan Bersamaan Vaksin Lain

Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock
Menurut dr. Vita Silvana, SpOG, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, di Rumah Sakit Universitas Indonesia, dalam general rules atau peraturan umum, sebaiknya vaksinasi tidak dilakukan dalam waktu yang berdekatan atau pun bersamaan.
Sebab, jika vaksinasi dilakukan dalam waktu berdekatan atau bersamaan, sulit untuk mendeteksi jika terjadi KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, Moms.
“Jadi, vaksinasi itu tidak boleh dua vaksin dalam waktu yang berdekatan, karena kalau terjadi KIPI yakni Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi, kita tidak tahu itu karena KIPI-nya siapa, apakah karena KIPI-nya vaksin COVID, atau karena KIPI-nya vaksin hepatitis,” jelas dr. Vita dalam webinar RSUI beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Sehingga sebaiknya, lebih baik diberikan jarak antara vaksin COVID-19 dan juga vaksin lainnya, Moms. Agar lebih aman, sebaiknya Anda konsultasikan dulu dengan dokter kandungan soal pemberian beberapa vaksinasi selama kehamilan ya.