Catat Moms, Ini Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Cashback, Diskon, atau Poin

30 April 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi zakat fitrah.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sudahkah Anda sekeluarga membayar zakat fitrah? Jika belum, segeralah tunaikan, Moms. Karena rentang pembayaran zakat wajib ini adalah sejak tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Apalagi saat ini banyak lembaga penyalur zakat atau e-commerce yang menawarkan pembayaran zakat secara online sehingga memudahkan masyarakat. Bahkan beberapa platform menawarkan pembayaran zakat fitrah dengan memberi diskon, cashback, atau menggunakan poin.
Lantas apakah metode pembayaran ini sah menurut hukum Islam?

Boleh Tidaknya Bayar Zakat Fitrah dengan Cashback, Poin atau Diskon

Ilustrasi Diskon Foto: Shutterstock
Kemajuan teknologi memberikan beragam kemudahan bagi umat manusia, termasuk dalam menjalankan kewajiban agama. Oleh karena itu, ilmu fikih (ilmu yang mengatur hukum Islam) sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman, namun tetap masih dalam kaidah Islam.
Dalam kasus pembayaran zakat fitrah menggunakan cashback, diskon, atau poin, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasannya. Niam menguraikan, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim terkait dengan jiwa yang ketentuannya sudah diatur mengenai jenis yang harus dikeluarkan, kadarnya, dan kepada siapa harus disalurkan.
ADVERTISEMENT
“Sehingga pembayaran zakat fitrah itu tidak lebih tidak kurang. Kalau membayar zakat fitrah kurang dari jumlah yang diwajibkan, berarti tidak sah,” kata pria yang akrab disapa Gus Niam ini kepada kumparanMOM, Kamis (28/4).
“Kalau cashback kemudian berdampak pada berkurangnya kewajiban membayar zakat ya jelas tidak diperkenankan. Harus ada kejelasan membayar diskon dan cashback itu dari mana,” tutup kiai yang juga dosen di UIN Syarif Hidayatullah ini.