Dear Moms, Ini Bedanya PSBB dan PPKM di Masa Pandemi

8 Januari 2021 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas keamanan mengenakan masker dan berpelindung wajah saat bertugas di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan mengenakan masker dan berpelindung wajah saat bertugas di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baru-baru ini, pemerintah kembali mengeluarkan istilah pembatasan baru di masa pandemi, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sudah pernah dengar, Moms?
ADVERTISEMENT
Ya, pembatasan ini diumumkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, Ranu (6/1). Rujukan PPKM adalah UU dan PP Nomor 21 tentang PSBB. Secara teknis, pembatasan ini diatur melalui Kemendagri yang diturunkan lagi menjadi peraturan daerah (Perda).
"Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur akan memberikan surat edaran, yang sudah menerbitkan Bali, dan hari ini rencananya DKI," ucap Airlangga, Kamis (7/1).
Lantas, apa sih bedanya istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PPKM?

Penjelasan soal Istilah PPKM dan PSBB di Masa Pandemi

Petugas kesehatan mengambil sampel darah pedagang pasar saat tes cepat (rapid test) COVID-19 di Pasar Sleko, Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (3/1/2021). Foto: Siswowidodo/Antara Foto
Moms, PPKM sengaja digunakan pemerintah dalam pemaparan kebijakan tersebut ketimbang menggunakan istilah yang sudah familiar sebelumnya dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
PPKM akan diberlakukan di Provinsi Jawa-Bali--daerah yang menyumbang kasus corona tertinggi secara nasional. PPKM akan berlaku di kabupaten/kota mulai 11-25 Januari yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria sebagai berikut:
Pada daerah yang memenuhi kriteria tersebut, kepala daerah harus menerbitkan peraturan yang membatasi kegiatan masyarakat.
Suasana di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta saat dibuka kembal di masa PSBB transisi. Foto: Dok. DPMPTSP DKI.
Di antaranya:
ADVERTISEMENT
Airlangga menjelaskan, aturan ini bukan melarang seluruhnya kegiatan masyarakat. Namun, hanya pemberlakuan pembatasan untuk mencegah penularan virus corona di tengah masyarakat, Moms.
ADVERTISEMENT
"Kami menyampaikan sesuai yang disampaikan kemarin di Istana, ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Yang kedua, masyarakat tidak panik atau jangan panik," ucap Menko Perekonomian itu.
Airlangga memastikan pembatasan wilayah Jawa-Bali tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi dan logistik masyarakat.
"Ini adalah pembatasan, bukan pelarangan. Kalau enggak perlu, ya di rumah. Enggak perlu pelesiran karena tempat-tempat umum ditutup semua," tegasnya.
Meski pembatasan diterapkan, tempat-tempat yang esensial dan transportasi umum akan tetap beroperasi. Mobilitas antar-penerbangan juga sudah dibuat aturannya.
"Yang diatur pemerintah, di daerah ramai atau tempat berkumpul, apakah itu pasar, dine in, perkantoran," ungkap Airlangga.

Alasan Pemerintah Buat Istilah PPKM

Kepala BNPB Doni Monardo memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: BNPB
Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, mengatakan, langkah ini sebenarnya sama seperti pembatasan yang dilakukan pemerintah pada Oktober 2020. Saat itu, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan usai lonjakan September, dan hasilnya, pada Oktober 2020, angka kasus bisa ditekan hingga 20 persen.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengalaman bulan September ketika terjadi lonjakan kasus yang tinggi dan pemerintah menyusun pembatasan, alhamdulillah saat puncaknya Oktober minggu kedua bisa ditekan sampai 20 persen. Pada Oktober pertengahan, kasus aktif hampir mencapai 67 ribu orang dan ditekan sampai 54 ribu," kata Doni.
Kali ini, pembatasan dilakukan karena tenaga kesehatan dan rumah sakit mulai kewalahan menangani pasien COVID-19. Apalagi, ratusan tenaga kesehatan terpapar dan meninggal dunia karena COVID-19.
Nah Moms, karena pandemi corona belum usai, pastikan Anda dan keluarga tetap waspada. Usahakan untuk tetap berada di dalam rumah bila tidak ada sesuatu yang mendesak. Kalau pun harus keluar rumah, pastikan Anda menerapkan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan.
Infografik Pembatasan di Jawa-Bali. Foto: kumparan