Doa Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

23 April 2021 13:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu hamil muslim. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil muslim. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ibu hamil dan menyusui termasuk ke dalam golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ini karena, kondisi fisik ibu hamil dan menyusui bisa jadi membuatnya tidak kuat menjalankan ibadah puasa. Ya Moms, ibu hamil dan menyusui yang berpuasa, dapat mengalami gejala mual berlebihan, lemas, pusing, hingga dehidrasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, ibu hamil dan menyusui dapat berpuasa di lain hari pada saat dirinya sudah merasa mampu dan siap. Hal itulah yang disampaikan oleh Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M.Hum atau akrab disapa Ustazah Nisa kepada kumparanMOM, beberapa waktu lalu.
"Ibu hamil dan menyusui itu hukumnya dianalogikan dengan musafir dan sakit. Jika udzurnya selesai, maka ia wajib mengganti di hari yang lain," kata Ustazah Nisa.
Meski demikian, masih ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan membayar fidyah saja. Fidyah sendiri diartikan sebagai sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Hukum dan Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Ilustrasi ibu hamil muslim. Foto: Shutter Stock
Menurut Ustazah Nisa, hukum tentang membayar puasa atau fidyah ini pun adalah masalah fikih, yang di mana ilmu fikih ini dinamis dan kontekstual. Sehingga, ada beberapa pendapat di dalamnya. Ia menjelaskan bahwa bagi Anda yang mampu secara finansial, sebaiknya Anda dapat mengganti puasa Ramadhan di lain hari dan juga membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
"Bagi yang masih muda sehat dan kaya, bisa qodla dan fidyah. Bagi yang muda dan sehat tapi tak punya, cukup qadla. Bagi yang muda tapi sakit-sakitan dan kaya, bisa hanya fidyah. Bagi yang muda sakit-sakitan dan tak mampu, boleh memilih mana yang lebih ringan ia tunaikan. Wallahu a'lam. Allah tidak memberatkan umatnya," jelasnya.
Ilustrasi membayar fidyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Nah Moms, sebelum membayar Fidyah, ada baiknya Anda membaca niat berikut ini.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.”
ADVERTISEMENT
Penulis: Hutri Dirga Harmonis