Hamil dengan Miom Membesar, Apakah Berbahaya bagi Janin?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Miom atau fibroid rahim adalah tumor yang tumbuh dari jaringan otot di dalam rahim. Kondisi ini tidak bersifat kanker, ukurannya bisa sekecil kacang polong atau lebih besar dari jeruk bali.
Miom dapat tumbuh di luar dinding rahim, di dalam rongga rahim, atau di dalam dinding rahim. Lantas, bagaimana jika wanita yang memiliki miom hamil? Apakah dapat membahayakan janin?
Penjelasan soal Bahaya atau Tidak Hamil dengan Miom Membesar
Miom yang membesar selama kehamilan, kadang-kadang dapat menyebabkan masalah dengan perkembangan janin. Beberapa kondisi bahkan dapat membuat persalinan menjadi lebih sulit, karena beberapa janin dapat berada dalam posisi sungsang.
Sehingga, jika menjelang tanggal hari perkiraan lahir (HPL), bayi di dalam kandungan masih sungsang, dokter biasanya akan merekomendasikan persalinan dengan operasi caesar.
ADVERTISEMENT
Menurut National Health Service, ibu hamil dengan miom juga mungkin akan mengalami sakit perut, dan bisa meningkatkan risiko persalinan prematur. Sebab, miom yang membesar dapat menekan rahim dan menyebabkan kontraksi prematur atau ketuban pecah dini. Bahkan dalam kasus yang jarang terjadi, miom dapat menyebabkan keguguran.
Kemudian, miom juga dapat meningkatkan risiko solusio plasenta. Solusio plasenta terjadi ketika sebagian plasenta atau seluruhnya terpisah dari dinding bagian dalam rahim sebelum melahirkan. Hal ini pun dapat menurunkan atau menghalangi suplai oksigen dan nutrisi ke bayi, dan menyebabkan pendarahan hebat pada ibu.
Sementara, Healthline melansir, miom yang membesar dapat membuat pertumbuhan janin terhambat. Sebab, miom besar dapat membatasi janin tumbuh sepenuhnya karena berkurangnya ruang di dalam rahim.
ADVERTISEMENT
Sehingga, bagi ibu hamil yang memiliki miom, sangat perlu mendapat istirahat yang cukup, tetap terhidrasi, dan minum obat penghilang rasa sakit yang diresepkan oleh dokter. Selain itu, miom selama kehamilan tidak dapat diobati karena risiko pada janin.
Namun dalam kasus yang sangat jarang, miomektomi dapat dilakukan pada ibu hamil di trimester kedua. Prosedur ini menghilangkan miom dari luar rahim atau dari dalam dinding rahim sambil membiarkan rahim tetap utuh. Hanya saja, miom yang tumbuh di rongga rahim umumnya dibiarkan karena kemungkinan risiko pada janin.