Hukum Berkurban atas Nama Anak di Momen Idul Adha
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ibadah kurban juga dijelaskan dalam kitab suci Alquran. Prof Dr M Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam Tafsir Al-Misbah ada ayat yang menceritakan peristiwa saat Ibrahim menyembelih anaknya dan digantikan dengan domba sebagai ujian terhadap Ibrahim untuk membuktikan kecintaannya terhadap Allah.
Berkurban juga merupakan salah satu amalan yang erat kaitannya dengan kepedulian sosial terhadap sesama. Itu karena hewan atau daging kurban dapat menjadi manfaat bagi orang-orang yang membutuhkannya.
Lantas, bila memang kita memiliki kecukupan harta, bolehkah berkurban atas nama anak di momen Idul Adha?
Hukum Kurban Atas Nama Anak
Sebenarnya anak yang belum balig, tidak dibebankan kewajiban-kewajiban di dalam Agama, termasuk berkurban. Demikian menurut Ustaz Erick Yusuf.
"Begini, anak yang belum akhil balig itu belum mukalaf, belum dibebankan aturan-aturan, kewajiban-kewajiban di dalam agama. Seperti belum dibebankan aturan salat, berpuasa, termasuk berkurban," ujar Ustaz Erick Yusuf atau yang akrab disapa Kang Erick saat dihubungi kumparanMOM beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, bukan berarti anak tersebut tidak boleh berkurban. Bila memang mampu menurut Ustaz Erick, boleh saja ikut kurban dengan di atas namakan anak tersebut.
"Tidak masalah," Ustaz Erick menjelaskan, "Jadi seperti anak yang belum mukalaf itu belum dibebankan untuk salat tapi dia melakukan salat, insya Allah itu akan menjadi pahala kebaikannya. Tetapi jika dia tidak salat atau meninggalkan salat pun, tidak menjadi dosa."
Maka bila ingin berkurban atas nama anak, boleh-boleh saja. Moms.
"Walaupun belum akhil balig, mudah-mudahan itu menjadi pahala keberkahan dan kebaikan anak dari mulai sejak usia dini sampai nanti hingga dewasa kelak," tutup Ustaz Erick.